Namun setelah menjabat, persoalan tersebut justru tak kunjung selesai. Bahkan, pemasangan paving block dilakukan tanpa musyawarah desa, yang kembali memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Riwayat Kepemilikan Lahan
Baca Juga:
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang berada di sekitar akses jalan tersebut diketahui pernah dimiliki almarhum Tala Gurusinga dan berbatasan dengan tanah almarhumah Sampai beru Ginting. Di bagian belakangnya terdapat lahan milik almarhum Ngataken Bukit.
Perubahan kepemilikan lahan di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi penutupan akses jalan. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pemilik baru lahan dan pihak tertentu sehingga jalan tersebut akhirnya ditembok permanen.
Sebelumnya, warga bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Camat Pancur Batu untuk menuntut kejelasan status jalan tersebut.
Klarifikasi Belum Diberikan
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Hulu berinisial KAW belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, dapat turun tangan untuk menelusuri status hukum jalan tersebut dan memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta sesuai aturan.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, mengingat jalan desa merupakan fasilitas umum yang menyangkut kepentingan banyak warga.(Rez)
Tags
beritaTerkait
komentar