Sabtu, 21 Februari 2026

Kades Hulu Kecamatan Pancur Batu Diduga Jual Jalan Desa, Warga Soroti Dana Desa dan Janji Kampanye

Jafar Sidik - Jumat, 20 Februari 2026 22:25 WIB
Kades Hulu Kecamatan Pancur Batu Diduga Jual Jalan Desa, Warga Soroti Dana Desa dan Janji Kampanye

POSMETRO MEDAN– Polemik dugaan penjualan jalan desa kembali mencuat di Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga menyoroti penembokan jalan yang sebelumnya menjadi akses penghubung antara Jalan Dewantara dan Jalan Jamin Ginting.

Jalan yang dulunya dikenal masyarakat sebagai Jalan Tani Maju itu kini tidak lagi dapat dilalui. Warga menduga jalan desa tersebut telah dijual, menyusul adanya tembok permanen yang menutup akses lintas warga.

Baca Juga:

Salah seorang warga, Caring beru Bukit, anak dari almarhum Pa Bukit, mengungkapkan bahwa akses jalan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai jalur penghubung warga.

"Awalnya tanah itu milik Pa Rebok. Supaya jalan bisa tembus ke Jalan Jamin Ginting, Pa Rebok menjual selebar satu meter kepada bapak saya. Lalu Pa Tukang Kaleng memberikan tambahan setengah meter tanpa bayaran. Jadi dulunya itu memang jalan pintasan warga," jelas Caring saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (17/02/2025).

Menurutnya, jalan tersebut dulunya kerap dilalui becak dayung untuk mengangkut penumpang dan barang dagangan. Namun sekitar tahun 2022, jalan itu mulai ditembok dan warga sempat melakukan aksi protes ke Kantor Kepala Desa Hulu.

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa

Warga menduga penembokan jalan tersebut berkaitan dengan kebijakan Kepala Desa Hulu berinisial KAW. Kecurigaan semakin menguat setelah sebelumnya warga juga mempersoalkan penggunaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak melalui musyawarah desa dan tidak mengacu pada skala prioritas.

Dana Desa disebut digunakan untuk pemasangan paving block di jalan yang sama, padahal menurut warga, jalan tersebut tergolong buntu dan hanya dihuni satu kepala keluarga.

"Hanya satu warga yang tinggal di situ. Jalan itu buntu. Jadi pemasangan paving block dianggap pemborosan. Seharusnya dana bisa dipakai untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi kemajuan desa," ujar seorang warga.

Ironisnya, warga mengingat bahwa saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, KAW pernah berjanji akan menuntaskan persoalan jalan buntu tersebut agar kembali tembus ke Jalan Jamin Ginting. Janji itu menjadi salah satu alasan warga memberikan dukungan hingga akhirnya KAW terpilih.

Namun setelah menjabat, persoalan tersebut justru tak kunjung selesai. Bahkan, pemasangan paving block dilakukan tanpa musyawarah desa, yang kembali memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Riwayat Kepemilikan Lahan

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang berada di sekitar akses jalan tersebut diketahui pernah dimiliki almarhum Tala Gurusinga dan berbatasan dengan tanah almarhumah Sampai beru Ginting. Di bagian belakangnya terdapat lahan milik almarhum Ngataken Bukit.

Perubahan kepemilikan lahan di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi penutupan akses jalan. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pemilik baru lahan dan pihak tertentu sehingga jalan tersebut akhirnya ditembok permanen.

Sebelumnya, warga bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Camat Pancur Batu untuk menuntut kejelasan status jalan tersebut.

Klarifikasi Belum Diberikan

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Hulu berinisial KAW belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, dapat turun tangan untuk menelusuri status hukum jalan tersebut dan memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta sesuai aturan.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, mengingat jalan desa merupakan fasilitas umum yang menyangkut kepentingan banyak warga.

PANCUR BATU – Polemik dugaan penjualan jalan desa kembali mencuat di Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga menyoroti penembokan jalan yang sebelumnya menjadi akses penghubung antara Jalan Dewantara dan Jalan Jamin Ginting.

Jalan yang dulunya dikenal masyarakat sebagai Jalan Tani Maju itu kini tidak lagi dapat dilalui. Warga menduga jalan desa tersebut telah dijual, menyusul adanya tembok permanen yang menutup akses lintas warga.

Salah seorang warga, Caring beru Bukit, anak dari almarhum Pa Bukit, mengungkapkan bahwa akses jalan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai jalur penghubung warga.

"Awalnya tanah itu milik Pa Rebok. Supaya jalan bisa tembus ke Jalan Jamin Ginting, Pa Rebok menjual selebar satu meter kepada bapak saya. Lalu Pa Tukang Kaleng memberikan tambahan setengah meter tanpa bayaran. Jadi dulunya itu memang jalan pintasan warga," jelas Caring saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (17/02/2025).

Menurutnya, jalan tersebut dulunya kerap dilalui becak dayung untuk mengangkut penumpang dan barang dagangan. Namun sekitar tahun 2022, jalan itu mulai ditembok dan warga sempat melakukan aksi protes ke Kantor Kepala Desa Hulu.

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa

Warga menduga penembokan jalan tersebut berkaitan dengan kebijakan Kepala Desa Hulu berinisial KAW. Kecurigaan semakin menguat setelah sebelumnya warga juga mempersoalkan penggunaan Dana Desa (DD) yang dinilai tidak melalui musyawarah desa dan tidak mengacu pada skala prioritas.

Dana Desa disebut digunakan untuk pemasangan paving block di jalan yang sama, padahal menurut warga, jalan tersebut tergolong buntu dan hanya dihuni satu kepala keluarga.

"Hanya satu warga yang tinggal di situ. Jalan itu buntu. Jadi pemasangan paving block dianggap pemborosan. Seharusnya dana bisa dipakai untuk kebutuhan yang lebih mendesak bagi kemajuan desa," ujar seorang warga.

Ironisnya, warga mengingat bahwa saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, KAW pernah berjanji akan menuntaskan persoalan jalan buntu tersebut agar kembali tembus ke Jalan Jamin Ginting. Janji itu menjadi salah satu alasan warga memberikan dukungan hingga akhirnya KAW terpilih.

Namun setelah menjabat, persoalan tersebut justru tak kunjung selesai. Bahkan, pemasangan paving block dilakukan tanpa musyawarah desa, yang kembali memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Riwayat Kepemilikan Lahan

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan yang berada di sekitar akses jalan tersebut diketahui pernah dimiliki almarhum Tala Gurusinga dan berbatasan dengan tanah almarhumah Sampai beru Ginting. Di bagian belakangnya terdapat lahan milik almarhum Ngataken Bukit.

Perubahan kepemilikan lahan di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi penutupan akses jalan. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pemilik baru lahan dan pihak tertentu sehingga jalan tersebut akhirnya ditembok permanen.

Sebelumnya, warga bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Camat Pancur Batu untuk menuntut kejelasan status jalan tersebut.

Klarifikasi Belum Diberikan

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Hulu berinisial KAW belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan kabupaten, dapat turun tangan untuk menelusuri status hukum jalan tersebut dan memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta sesuai aturan.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, mengingat jalan desa merupakan fasilitas umum yang menyangkut kepentingan banyak warga.(Rez)

Tags
beritaTerkait
Ahli hukum  Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Ternyata, Oknum Wartawan LS Terlibat Kasus Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru