Wabup Labuhanbatu H Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya
Wabup Labuhanbatu H. Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - "Seringkali kita terjebak pada definisi puasa yang fiqih sentris sekadar menahan diri dari makan, minum, dan syahwat dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam Muzakarah ini, mari kita selami dimensi maqashid syariah dari puasa itu sendiri".
Penyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi pada kegiatan Muzakarah Khusus Ramadan 1447 H di Aula Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/02/2026).
Membawakan materi bertemakan Ramadhan dan Kepedulian Sosial: Transformasi Kesalehan Ritual Menuju Kesalehan Sosial di Sumatera Utara, Ahmad Qosbi memaparkan bahwa pembahasan ini bukan hanya tentang pengetahuan akademis, namun merupakan sebuah gugatan imani terhadap kualitas keberagamaan.
Baca Juga:
Ramadhan sesungguhnya adalah Madrasah Rohani dan Laboratorium Empati. Melalui madrasah inilah ditemukan bahwa dengan berpuasa akan diperoleh kesalehan ritual (habluminallah) dan Kesalehan Sosial (habluminannas).
"Rasa lapar yang kita rasakan secara sukarela adalah sebuah 'Simulasi Ilahiah'. Allah memaksa kita merasakan perihnya perut kosong agar runtuh arogansi kita, sehingga kita bisa menyelami penderitaan kaum dhuafa yang lapar bukan karena berpuasa, melainkan karena ketiadaan daya dan upaya" paparnya.
Baca Juga:
Melalui kesempatan tersebut, Ahmad Qosbi tidak lupa menjelaskan bahwa bulan ramadan juga merupakan momentum revitalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Ada 3 poin krusial dalam pelaksanaan ZISWAF, yakni Pergeseran dari Konsumtif ke Produktif; Menghapus Kesenjangan di Sumatera Utara; dan Memperkuat Ukhuwah Wathaniyah.
"Inilah wajah Islam yang Rahmatan lil 'Alamin, yang sejuk dan damai, yang sangat dibutuhkan di tengah dinamika sosial saat ini" ujarnya.
Lewat kegiatan Muzakarah Khusus Ramadan tersebut, Ahmad Qosbi juga mengajak seluruh pengurus MUI untuk bersinergi bersama Kementerian Agama. MUI diharapkan dapat memberikan fatwa dan edukasi teologis yang mencerahkan umat bahwa melaksanakan infaq di saat lapang maupun sempit adalah ciri orang bertakwa.
Kemudian Kementerian Agama akan mengambil peran untuk memfasilitasi regulasi, pengawasan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan memastikan tata kelola dana sosial keagamaan berjalan transparan dan akuntabel.
"Narasi dakwah selama Ramadhan harus digeser dari sekadar pahala berlipat ganda menjadi manfaat yang berlipat ganda bagi sesama. Mari kita menjadikan masjid-masjid kita bukan hanya sebagai pusat ibadah ritual, tetapi sebagai lumbung pangan dan solusi sosial bagi masyarakat sekitarnya" tutup Ahmad Qosbi.(maldi)
Wabup Labuhanbatu H. Jamri Rombak 22 Kepala Sekolah Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya.
Sumut 3 jam lalu
Dugaan Korupsi Dana Hibah, MD KAHMI Labuhanbatu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan.
Sumut 3 jam lalu
MBG Basi dan Bau Dihentikan, Orang Tua Murid SD Negeri 064985 Medan Helvetia Apresiasi Ketegasan Kepala Sekolah.
Medan 3 jam lalu
Kecelakaan di Tol Tebing Tinggi&ndashIndrapura, 1 Orang Luka Berat dan 2 Luka Ringan
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDANPolrestabes Medan sukses menggelar ajang Lomba Orasi Damai 2026 Kapolrestabes Medan Cup yang berlangsung di halaman Mapolrest
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDANKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut kembali membuktikan eksistensinya. Tak hanya vokal di jalanan, KS
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat turut berpartisipasi dalam Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, SHAT PTSL,
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Cikeas Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan hany
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Mataram Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daera
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO, MEDAN, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH)
Inter-Nasional 10 jam lalu