Selasa, 22 September 2026

Opsss...Topan Ginting Ternyata Punya Banyak Pengawal, Pengawal Dari Militer 3 Kali Dipanggil Sidang Mangkir

Faliruddin Lubis - Minggu, 01 Maret 2026 14:36 WIB
Opsss...Topan Ginting Ternyata Punya Banyak Pengawal, Pengawal Dari Militer 3 Kali Dipanggil Sidang Mangkir
IST
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (depan), saat turun dari mobil tahanan.

POSMETRO MEDAN, Medan- Terungkap di persidangan jika Topan Ginting memiliki pengawal dan sopir di antaranya ada dari militer.

Ajudan eks Kepala Dinas PUPR Sumut itu terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Awalnya hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyentil keras ketidakhadiran Aldi Yudistira, ajudan pribadi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui berlatar belakang militer.

Baca Juga:

Aldi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit.

Hal ini memicu reaksi keras dari majelis hakim saat memeriksa Topan Ginting yang duduk di kursi pesakitan.

Baca Juga:

"Ajudan saudara saja dari militer, sampai tidak mau hadir di persidangan," tegas Asad saat mencecar Topan Ginting yang menjadi terdakwa bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua.

Dalam persidangan, Jaksa KPK, Rudi Dwi Prastiyono, mempertanyakan fasilitas pengamanan yang dimiliki Topan saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di era Gubernur Bobby Nasution.

Topan mengaku memiliki tim pengawal pribadi yang cukup banyak.

"Ada ajudan, dan sopir dua. Itu saya bayar pribadi," ucap Topan menjawab pertanyaan jaksa.

Ketidakhadiran Aldi menjadi krusial karena namanya berulang kali disebut oleh saksi-saksi lain sebagai "pintu masuk" aliran uang suap.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
5 Supplier Diperiksa di Sidang Waterfront City, PH: Tidak Relevan dan Tidak Efisien
Sidang Waterfront City Samosir Tak Ada Aliran Dana ke PPK Enda Ketaren
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Kerugian Negara  Rp29,5 Miliar lebih
Penyidik Pidum Polres Belawan Buka Versi Polisi soal Luka Tembak, Proyektil dan Roket Suar
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
komentar
beritaTerbaru