Sabtu, 07 Maret 2026

Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Ustadz Kasman Ajak Warga Gedung Johor Lengkapi Data Adminduk untuk Jaminan Kesehatan

Jafar Sidik - Sabtu, 07 Maret 2026 18:36 WIB
Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Ustadz Kasman Ajak Warga Gedung Johor Lengkapi Data Adminduk untuk Jaminan Kesehatan
Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Ustadz Kasman Ajak Warga Gedung Johor Lengkapi Data Adminduk untuk Jaminan Kesehatan

POSMETRO MEDAN– Anggota DPRD Kota Medan, Ustadz H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri ratusan masyarakat yang berasal dari berbagai lingkungan di Kelurahan Gedung Johor. Warga terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga selesai, terutama saat sesi penyampaian materi dan dialog langsung bersama narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC PKS Medan Johor Ustadz Surya Bhakti, MA, perwakilan Lurah Kelurahan Gedung Johor Ilham Avif Nasution yang diwakili oleh Nola Nosra, Kepala Lingkungan II Agustia Tria Ningsih, serta Ketua BKM Al Firdaus Ridwan Tharo. Selain itu hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan undangan lainnya yang memadati lokasi kegiatan.

Dalam sambutannya, perwakilan Lurah Kelurahan Gedung Johor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Perda tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami berbagai peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam bidang kesehatan.

Sementara itu, dalam pemaparannya Ustadz Kasman menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 merupakan salah satu dasar hukum yang mengatur sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Medan. Perda tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan berkualitas.

Ia menegaskan bahwa kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, keberadaan perda ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kota Medan.

Ustadz Kasman juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung program kesehatan pemerintah, salah satunya dengan memastikan kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru