Ternyata! Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun Karena Dendam Asmara Tak Direstui
Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun, Pelaku Punya Dendam Asmara Tak Direstui.
Peristiwa 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini bermula pada September 2025 di Pasar Malam Nusantara Ceria yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat itu, terdakwa bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Iwan alias Upal yang hingga kini masih berstatus buron.
Keduanya menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan cara membeli tiket wahana permainan di pasar malam tersebut. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh uang kembalian asli sehingga mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut.
Namun aksi terdakwa akhirnya terhenti ketika pada malam berikutnya ia kembali mencoba melakukan perbuatannya di lokasi yang sama. Salah seorang kasir loket yang mengenali wajah terdakwa kemudian mencurigai aksinya dan langsung meneriakinya.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap oleh warga. Saat diamankan, dari tangan terdakwa ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(SEL)
Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun, Pelaku Punya Dendam Asmara Tak Direstui.
Peristiwa 7 menit lalu
Berikut klasemen sementara Piala Dunia 2026 yang sudah melakukan pertandingan.
Sport 45 menit lalu
Timnas Iran dan Selandia Baru bermain imbang 22 dalam laga pertamanya di Piala Dunia 2026.
Sport satu jam lalu
POSMETRO MEDANMajelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia mematangkan persiapan teknis menjelang perhelatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas
Sumut 2 jam lalu
Cerita Haru Kiper Tanjung Verde yang Buat Timnas Spanyol Frustasi.
Sport 2 jam lalu
Grup H Ngeringeri Sedap, Spanyol Ditahan Tanjung Verde, Uruguay Ditahan Arab Saudi
Sport 3 jam lalu
Sujud Syukur Yasin Ayari, Gol Perdana Timnas Swedia di Piala Dunia.
Sport 10 jam lalu
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap
Sumut 13 jam lalu
Kompol Jama Kita Purba SH MH, Dari Brimob ke Reserse, Ungkap Kejahatan Jalanan Hingga Tingkat Tinggi.
Profil 13 jam lalu
ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
Sumut 14 jam lalu