Kapolres Karo Gelar Minggu Kasih di GBKP Runggun Kabanjahe, Ajak Jemaat Ikut Jaga Kamtibmas
Kapolres Karo mengadakan Minggu Kasih di GBKP Runggun Kabanjahe, sekaligus mengajak jemaat bersama menjaga Kamtibmas.
Sumut 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini bermula pada September 2025 di Pasar Malam Nusantara Ceria yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat itu, terdakwa bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Iwan alias Upal yang hingga kini masih berstatus buron.
Keduanya menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan cara membeli tiket wahana permainan di pasar malam tersebut. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh uang kembalian asli sehingga mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut.
Namun aksi terdakwa akhirnya terhenti ketika pada malam berikutnya ia kembali mencoba melakukan perbuatannya di lokasi yang sama. Salah seorang kasir loket yang mengenali wajah terdakwa kemudian mencurigai aksinya dan langsung meneriakinya.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap oleh warga. Saat diamankan, dari tangan terdakwa ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(SEL)
Kapolres Karo mengadakan Minggu Kasih di GBKP Runggun Kabanjahe, sekaligus mengajak jemaat bersama menjaga Kamtibmas.
Sumut 18 menit lalu
Bupati Tapanuli Utara Bareng Kadin Gelar Senam Sehat Jelang Hari Pahlawan.
Sumut 47 menit lalu
Curi Sepeda Motor, Pria Diamankan Polsek Lau Baleng
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi pengeroyokan terhadap Rafli Kahfi, petugas lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), di kawasan Car Free Da
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Orang tak dikenal atau OTK menyerang jemaah salat subuh di Masjid Daarul Maarif, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim). Tiga
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, mengajak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengambil bagian dalam pemb
Politik 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diwujudkan melalui pendekata
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto da
Peristiwa 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polri mengajukan perlindungan terhadap enam orang saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke
Peristiwa 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Persoalan pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di Dusun VIII Tridarma, Desa Pematang Cengal, Kecamatan T
Sumut 6 jam lalu