Polda Sumut Sita 9 Aset Andi Hakim, Mulai Dari Rumah Kontrakan Hingga Butik
Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 aset Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Tersangka berinisial RVL (61), yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain yakni WH, MLA, dan SHS telah lebih dahulu ditahan.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Sesuai aturan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonage (GT) 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda. Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.
Padahal, sebagai KepalaKSOP saat itu, tersangka RVL memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengaturan, serta pendataan kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka RVL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat perintah penahanan dari KepalaKejati Sumut.
Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 aset Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.
Medan 2 jam lalu
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Sikat 25 Janjang Sawit Warga, &039Embek&039 Tak Berkutik Diringkus Reskrim Polsek Kampung Rakyat di Pangkatan.
Kriminal 4 jam lalu
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Vidio Aksi humanis ditunjukkan seorang anggota Polisi dari Polsek Medan Kota, saat bertugas melakukan pengamanan i
Viral 6 jam lalu
Data BMKG menyebut cuaca kota Medan di 21 kecamatan bakal diguyur hujan ringan.
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Berbenah..berbenah dan harus berbenah. Motto inilah yang selalu dikedepankan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sej
Inter-Nasional 7 jam lalu
Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa terjadi di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kriminal 10 jam lalu
Mitsubishi Xforce Hybrid Jajaki Pasar Baru, Sekali Full Tank Bisa Jalan 750 Km
Bisnis 10 jam lalu
Tragedi Berdarah di Cikampak, Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara.
Kriminal 11 jam lalu