Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serd
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Tersangka berinisial RVL (61), yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, resmi ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain yakni WH, MLA, dan SHS telah lebih dahulu ditahan.
Baca Juga:
"Penetapan tersangka RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Sesuai aturan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonage (GT) 500 wajib menggunakan jasa pandu tunda. Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023–2024, ditemukan sejumlah kapal yang memenuhi kriteria tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi.
Padahal, sebagai KepalaKSOP saat itu, tersangka RVL memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengaturan, serta pendataan kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP hingga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka RVL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat perintah penahanan dari KepalaKejati Sumut.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Rizaldi. (RED)
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serd
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan membuktikan eksistensinya sebagai pelayan masyarakat melalui aks
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polda Sumut. Dalam dua hari penindakan sejak 13 Mei 2026 hingga 14 Mei 2026
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah memburu hingga ke pelosok perkebunan sawit di Provinsi Jambi, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LABUHANBATU UTARA Warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyampaikan apr
Kriminal 8 jam lalu
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Menangis Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli.
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Audito
Medan 9 jam lalu
Ibu di Labusel Curhat Pilu Anaknya Meninggal Dunia, Diduga Diabaikan Oknum Perawat.
Sumut 9 jam lalu
Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 aset Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.
Medan 12 jam lalu
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 14 jam lalu