Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat (sarana aksi) dan 1 set kunci T.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Motor korban ternyata sudah dilego kepada seorang penadah seharga Rp 4.000.000. Uang hasil kejahatan tersebut pun ludes tak bersisa.
Baca Juga:
"Uangnya sudah habis mereka bagi dua untuk bermain judi dan foya-foya," tambah P Tambunan
Ternyata, duet Amek dan Adit bukan pemain baru. Mereka mengaku sudah beraksi di tiga lokasi lain sepanjang Maret 2026, yakni di Jalan Menteng VII, Jalan Jermal XV, Komplek Perumnas Mandala.
Baca Juga:
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang berhasil melarikan diri saat digerebek.
"Kedua tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar