Kamis, 30 Juli 2026

Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan

Peringatan May Day 2026 Bagai Tsunami Pengangguran Usai 28 PT Ditutup Pascabanjir
Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 17:49 WIB
Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan
Dok
Foto dokumen/Demo Massa Buruh 2025.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," sebut manajemen PT TPL.

Walaupun harus melakukan efisiensi tenaga kerja, manajemen menegaskan bahwa fenomena PHK ini tidak memberikan dampak instan yang mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan bisnis perusahaan secara makro.

Baca Juga:

Sebagai informasi, TPL masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Secara total, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kinerja Kadis Kesehatan Karo Disorot, Anggaran Pembangunan RSU Rp8 M Belum Juga Dilelang
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Perumahan Contempo
Di Simarito, Darma Putra Rangkuti Mengajak Masyarakat Maknai Perlindungan Pekerja Rentan Bukan Sekadar Regulasi
Reses di 3 Kecamatan, BPJS dan Perlinsos jadi Keluhan Terbanyak Warga kepada Rommy Van Boy
Reses VI Anggota DPRD Kota Medan dr Ade Taufiq Dihujani Aspirasi Warga
Wagubsu Kunjungan Kerja ke Bupati Nias di Desa Hilizoi
komentar
beritaTerbaru