Senin, 14 September 2026

Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan

Peringatan May Day 2026 Bagai Tsunami Pengangguran Usai 28 PT Ditutup Pascabanjir
Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 17:49 WIB
Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan
Dok
Foto dokumen/Demo Massa Buruh 2025.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," sebut manajemen PT TPL.

Walaupun harus melakukan efisiensi tenaga kerja, manajemen menegaskan bahwa fenomena PHK ini tidak memberikan dampak instan yang mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan bisnis perusahaan secara makro.

Baca Juga:

Sebagai informasi, TPL masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Secara total, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Miris! 3 Anak di Labuhanbatu Tak Sekolah Karena Miskin, Ayahnya Rabun Tak Bisa Kerja
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober
Gubernur Bobby Bersama Wapres Tinjau Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, Pastikan Pemulihan Kesehatan
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
komentar
beritaTerbaru