Senin, 15 Juni 2026

Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan

Peringatan May Day 2026 Bagai Tsunami Pengangguran Usai 28 PT Ditutup Pascabanjir
Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 17:49 WIB
Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan
Dok
Foto dokumen/Demo Massa Buruh 2025.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," sebut manajemen PT TPL.

Walaupun harus melakukan efisiensi tenaga kerja, manajemen menegaskan bahwa fenomena PHK ini tidak memberikan dampak instan yang mengganggu stabilitas keuangan maupun keberlangsungan bisnis perusahaan secara makro.

Baca Juga:

Sebagai informasi, TPL masuk dalam daftar 28 korporasi yang izinnya dicabut pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Secara total, pemerintah mencabut hak konsesi PBPH milik TPL seluas 167.912 hektare. (Rel)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Soroti Proyek BRT, Lailatul Badri: Jangan Sampai Bebani APBD
Kadishub Medan Permalukan Wali Kota Rico Waas
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit
Bobby Nasution Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan
Mengaku Dikeroyok Oknum Anggota DPRD Dairi, Warga Sidikalang Lapor Polisi
Anggota DPRD Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Bongkar Properti Hermes yang Kuasai Trotoar
komentar
beritaTerbaru