Kamis, 30 April 2026

Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan

Peringatan May Day 2026 Bagai Tsunami Pengangguran Usai 28 PT Ditutup Pascabanjir
Salamuddin Tandang - Kamis, 30 April 2026 17:49 WIB
Besok, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Sediakan Pekerjaan Pasca di PHK Perusahaan
Dok
Foto dokumen/Demo Massa Buruh 2025.

Lebih jauh, Pahala mengatakan bahwa pemerintah sadar atau tidak sadar telah menciptakan tsunami pengangguran. Katanya, total perusahaan yang izinnya dicopot 28 dan 17 diantaranya ada di Sumut. Dari 28 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumbar Sumut ini, puluhan ribu karyawan tiba-tiba menyandang status pengangguran.

"Ini bencana kemanusian nasional. Mungkin sampai saat ini belasan ribu yang di PHK masih memiliki tabungan untuk makan, tapi tidak ada jaminan untuk bulan depan apakah masih bisa makan. Bahkan, imbasnya ini sama buruknya dengan bencana alam yang terjadi pada akhir tahun lalu," tegas Pahala.

Baca Juga:

Kata Pahala Napitupulu, pemerintah wajib bergerak cepat. Gubernur Sumut, Bobby Nasution harus peka bila tidak ingin kondisi pasca pemecatan karyawan ini makin pelik.

"Kita sebagai wadah dan perwakilan buruh, meminta Gubsu pak Bobby Nasution, melihat tuntutan aksi besok dari kacamata yang lebih luas. Kalau pemerintah tidak siap menciptakan lapangan kerja baru, sangat mungkin kondisi sosial di masyarakat khususnya daerah pemukiman karyawan perusahaan bergolak. Kita tidak menginginkan hal itu terjadi, maka kita minta pemerintah harus merespon poin ini besok," ujar Pahala.

Baca Juga:

Diakhir pernyataannya, Pahala mengatakan, harusnya pemerintah jangan membunuh perusahaan. Bila ditemukan kesalahan, ya harusnya dihukum sesuai undang-undang.

"Harusnya dihukum perusahaan yang terbukti bsrsalah, jangan ditutup. Karena undang-undang kita mengatakan itu. Ilustrasinya, pelaku pembunuhan saja dihukum sesuai berat perbuatannya. Ya kalau perbuatan itu sangat vatal mungkim hukuman mati. Tapi, apakah semua perusahaan yang dicabut izinnya ini sudah dinyatakan sebagai pelaku penyebab banjir? Tanpa persidangan, tanpa surat peringatan, pemerintah langsung memvonis tutup perusahaan. Ini tidak mencerminkan undang undang dasar negara kita," tegas Pahala mengakhiri, sembari menambahkan bahwa hingga saat ini Kementerin Kehutanan belum bisa memastikan kayu gelondongan yang bermerek, milik siapa dari antara perusahaan yang telah ditutup itu.

PT TPL PHK Karyawan 12 Mei

Diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya yang dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Mei 2026. Langkah ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pekerja pada kurun waktu 23 hingga 24 April 2024.

"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (26/4/2026).

Keputusan berat ini merupakan buntut dari kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Akibat pencabutan izin tersebut, operasional pemanfaatan hutan di area terkait terpaksa berhenti total.

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
DPRD Dukung Warga Berantas Peredaran Narkoba dan Judi di Karo
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Catat! 18 Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Hari Ini 29 April 2026
komentar
beritaTerbaru