Rico Waas menjelaskan bahwa melalui program GAS Nikah, pasangan pengantin tidak perlu menunggu lama. Mereka langsung mendapatkan paket lengkap berupa buku nikah dan pembaruan data kependudukan di tempat, sehingga status mereka sah secara agama maupun hukum negara.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga memiliki kekuatan hukum dan tercatat dalam administrasi negara,"himbau Rico Waas.
Baca Juga:
Selain memberikan pesan penting tentang legalitas pernikahan, dalam kesempatan itu Rico Waas juga menyampaikan nasihat kepada kedua mempelai agar menjaga keutuhan rumah tangga.
"Saya berharap pernikahan ini menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan dengan penuh keikhlasan dan kasih sayang,"harapnya.(REL/ATN)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar