Selasa, 05 Mei 2026

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 11:49 WIB
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
IST/Erni
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.

POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.

Keempat terdakwa masing-masing Ketua KPU Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, Sekretaris Eka Ansari Siregar, Bendahara Muhammad Ridho Satria, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Wahyuni Usman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Brian Christian Telaumbanua, dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar dari pengelolaan dana hibah senilai Rp16,5 miliar.

Baca Juga:

"Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271," ujar Jaksa Brian Christian Telaumbanua, saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan diuraikan, penyimpangan anggaran diduga terjadi melalui sejumlah modus, antara lain perjalanan dinas fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga:

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Yusafhardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

Namun, keempatnya memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

Pada bagian lain persidangan, hakim juga menanyakan sikap para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan. Tiga terdakwa menyatakan mengakui kesalahan, sementara Fitra Ramadhan Panjaitan memilih membantah.

Suasana ruang sidang berlangsung relatif tenang. Para terdakwa lebih banyak diam, hanya sesekali mengangguk saat majelis hakim memberikan pertanyaan. Tidak terlihat adanya perdebatan maupun interupsi selama jalannya persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tanjung Balai kepada KPU setempat dengan total anggaran Rp16,5 miliar, yang terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sekitar Rp10,869 102 399 miliar, sementara sisa anggaran, 5.630 897 601 telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.

Namun berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar yang diduga timbul dari praktik penyimpangan anggaran.

Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak 2025, termasuk penggeledahan kantor KPU Tanjung Balai dan pemeriksaan puluhan saksi.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal primer dan subsider yang didakwakan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andi usai persidangan, membenarkan adanya perbedaan sikap para terdakwa.

"Ada yang mengakui perbuatannya, dan ada juga yang tidak. Salah satunya tidak mengakui," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.(Erni)

Tags
beritaTerkait
KA Putri Deli Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Tanpa Palang, Sopir Terjepit
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita
Pulau Legenda Anak Durhaka Digerebek, 1 Tersangka Diamankan
Korupsi Rp38 Miliar Pembangunan Rumah Sakit, Kadinkes Nias Ditahan
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
komentar
beritaTerbaru