Kanwil Kemenkum Sumut Awasi Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.
Keempat terdakwa masing-masing Ketua KPU Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, Sekretaris Eka Ansari Siregar, Bendahara Muhammad Ridho Satria, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Wahyuni Usman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Brian Christian Telaumbanua, dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar dari pengelolaan dana hibah senilai Rp16,5 miliar.
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271," ujar Jaksa Brian Christian Telaumbanua, saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan diuraikan, penyimpangan anggaran diduga terjadi melalui sejumlah modus, antara lain perjalanan dinas fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga:
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Yusafhardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Namun, keempatnya memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Pada bagian lain persidangan, hakim juga menanyakan sikap para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan. Tiga terdakwa menyatakan mengakui kesalahan, sementara Fitra Ramadhan Panjaitan memilih membantah.
Suasana ruang sidang berlangsung relatif tenang. Para terdakwa lebih banyak diam, hanya sesekali mengangguk saat majelis hakim memberikan pertanyaan. Tidak terlihat adanya perdebatan maupun interupsi selama jalannya persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tanjung Balai kepada KPU setempat dengan total anggaran Rp16,5 miliar, yang terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.
Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sekitar Rp10,869 102 399 miliar, sementara sisa anggaran, 5.630 897 601 telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.
Namun berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar yang diduga timbul dari praktik penyimpangan anggaran.
Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak 2025, termasuk penggeledahan kantor KPU Tanjung Balai dan pemeriksaan puluhan saksi.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal primer dan subsider yang didakwakan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andi usai persidangan, membenarkan adanya perbedaan sikap para terdakwa.
"Ada yang mengakui perbuatannya, dan ada juga yang tidak. Salah satunya tidak mengakui," ujarnya singkat kepada wartawan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.(Erni)
Kanwil Kemenkum Sumut Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Royalti di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan
Medan 6 menit lalu
Kapolres Dairi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berujung Maut di Tanah Pinem, dalam sebuah jumpa pers.
Peristiwa 21 menit lalu
Polres Labuhanbatu dan KNPI memperkuat sinergitas menjaga keamanan.
Sumut 36 menit lalu
Polsek Munte Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke81.
Sumut 51 menit lalu
Semangat Gotong Royong Terus Dijaga, Babinsa dan Warga Bahkisat Bersatu Bangun Lingkungan Bersih
Sumut satu jam lalu
Residivis di Mangkubumi Diduga Kembali Edarkan "Pod Getar", Warga Desak Polisi Turun Tangan.
Medan satu jam lalu
Kapolrestabes Banda Aceh diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Inter-Nasional satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, MM, secara resmi membuka turnamen o
Medan 2 jam lalu
Polsek Lima Puluh mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang nelayan .
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Medan melepas salah satu siswi atas nama Baheera Yudhia Asti, untuk mengikuti Ja
Medan 2 jam lalu