Sabtu, 20 Juni 2026

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 11:49 WIB
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
IST/Erni
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sekitar Rp10,869 102 399 miliar, sementara sisa anggaran, 5.630 897 601 telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.

Namun berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar yang diduga timbul dari praktik penyimpangan anggaran.

Baca Juga:

Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak 2025, termasuk penggeledahan kantor KPU Tanjung Balai dan pemeriksaan puluhan saksi.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal primer dan subsider yang didakwakan.

Baca Juga:

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andi usai persidangan, membenarkan adanya perbedaan sikap para terdakwa.

"Ada yang mengakui perbuatannya, dan ada juga yang tidak. Salah satunya tidak mengakui," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.(Erni)

Tags
beritaTerkait
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Ngekos Sambil Jual Sabu, Kena Gerebek, Nyangkut
AYS Tersangka Baru MBG, Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari AS
Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri: Ismail Adam Nangis
Tim Tabur Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Tanjungbalai Amankan A Hock DPO Kasus Penggelapan
komentar
beritaTerbaru