Selasa, 05 Mei 2026

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 11:49 WIB
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
IST/Erni
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sekitar Rp10,869 102 399 miliar, sementara sisa anggaran, 5.630 897 601 telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.

Namun berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar yang diduga timbul dari praktik penyimpangan anggaran.

Baca Juga:

Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak 2025, termasuk penggeledahan kantor KPU Tanjung Balai dan pemeriksaan puluhan saksi.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal primer dan subsider yang didakwakan.

Baca Juga:

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andi usai persidangan, membenarkan adanya perbedaan sikap para terdakwa.

"Ada yang mengakui perbuatannya, dan ada juga yang tidak. Salah satunya tidak mengakui," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.(Erni)

Tags
beritaTerkait
KA Putri Deli Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Tanpa Palang, Sopir Terjepit
Pengedar Sabu Asal Labura Diciduk, 29,78 Gram Barang Bukti Disita
Diciduk, Geleng Nyanyi, Pemasoknya Nyangkut, BB Sabu 300 Gram Disita
Pulau Legenda Anak Durhaka Digerebek, 1 Tersangka Diamankan
Korupsi Rp38 Miliar Pembangunan Rumah Sakit, Kadinkes Nias Ditahan
Sidang Perdana Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda, JPU tak Ungkap Alasan
komentar
beritaTerbaru