Selasa, 22 September 2026

4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan

Faliruddin Lubis - Selasa, 05 Mei 2026 11:49 WIB
4 Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Disidang, 1 Membantah 3 Akui Kesalahan
IST/Erni
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sekitar Rp10,869 102 399 miliar, sementara sisa anggaran, 5.630 897 601 telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.

Namun berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar yang diduga timbul dari praktik penyimpangan anggaran.

Baca Juga:

Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak 2025, termasuk penggeledahan kantor KPU Tanjung Balai dan pemeriksaan puluhan saksi.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal primer dan subsider yang didakwakan.

Baca Juga:

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Andi usai persidangan, membenarkan adanya perbedaan sikap para terdakwa.

"Ada yang mengakui perbuatannya, dan ada juga yang tidak. Salah satunya tidak mengakui," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.(Erni)

Tags
beritaTerkait
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Digerebek Warga Diduga Anu di Dalam Mobil Sama 2 Cewek, Oknum Anggota Polres Tanjungbalai Dipatsus
Bupati Pakpak Bharat bersama Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Sumut Tandatangani Komitmen Bersama
MBG di MAN Tanjungbalai  Buat Siswa Semangat Belajar
PH Sebut Averias Tak Tahu Proyek Rehab Puskesmas, Soroti Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
komentar
beritaTerbaru