Kamis, 30 April 2026

Pulau Legenda Anak Durhaka Digerebek, 1 Tersangka Diamankan

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 12:28 WIB
Pulau Legenda Anak Durhaka Digerebek, 1 Tersangka Diamankan
IST
Polres Tanjung Balai Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Simardan, Satu Tersangka Diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai — Komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan legenda Anak Durhaka di Kelurahan Pulau Simardan, Selasa sore (28/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.

Baca Juga:

Operasi diawali pada pukul 15.50 WIB dengan apel kesiapan di Mapolres Tanjung Balai. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres, BNNK Tanjung Balai, dan Satpol PP kemudian bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Aman, Gang Kilang Jadi, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.15 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di samping sebuah rumah kosong. Pemuda berinisial OSS alias Oji (21) tersebut kemudian diamankan oleh tim.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkoba, yakni dua paket kecil plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu paket sedang plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu pipet yang diruncingkan (diduga sebagai sekop sabu), serta uang tunai sebesar Rp246.000.

Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah menyatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjung Balai.

"Melalui kegiatan GSN ini, kami berharap dapat secara signifikan mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Kami akan terus bekerja secara berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujarnya.

Saat ini, tersangka OSS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Istana)

Tags
beritaTerkait
Penyelundupan 22 Kg Sabu dalam Tangki Mobil Diciduk di Parkiran Mal, Jaringan Malaysia-Aceh-Tangerang
Gandeng Pencipta Lagu Siti Mawarni, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
DPRD Dukung Warga Berantas Peredaran Narkoba dan Judi di Karo
Disuruh BD Lalu Diserahkan Ke BD di Solo, Dapat Upah Rp50 Juta
5 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Solo Nyangkut di Silau Laut Asahan
LBH Keadilan Setara Hadir, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perluasan Bantuan Hukum Gratis
komentar
beritaTerbaru