Jumat, 14 Agustus 2026
Penggelapan Uang Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar

Polda Sumut Sita 9 Aset Andi Hakim, Mulai Dari Rumah Kontrakan Hingga Butik

Faliruddin Lubis - Jumat, 15 Mei 2026 15:42 WIB
Polda Sumut Sita 9 Aset Andi Hakim, Mulai Dari Rumah Kontrakan Hingga Butik
IST
Andi Hakim Febriansyah yang menjadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 miliar.

POSMETRO MEDAN, Medan-Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 asetAndi Hakim Febriansyah yang menjadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 miliar.

"Izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri. Aset yang disita ada 9 lokasi," ungkap Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).

Berikut 9 aset yang disitaDitreskrimsusPolda Sumut, 1 unit rumah kontrakan lokasi Bagan Batu, 1 unit PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner di Bakaran Batu

Baca Juga:

Selain itu, 1 unit rumah kontrakan 2 pintu di Labuhan Batu, 1 unit CKC Frojen di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner ruko 2 di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner belakang di Bakaran Batu, 1 unit rumah tinggal di Padang Bulan Labuhan Batu dan 1 unit CKC butik di Bakaran Batu

Sebelumnya juga DitreskrimsusPolda Sumut telah menetapkan istri Andi Hakim Febriansyah, Camelia Rosa sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 karena diduga telah menggunakan uang hasil penggelapan suaminya untuk bisnis.(FB)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
LIPPSU: Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Lolos Setelah Berpindah-pindah Sampan di Jalur Laut, Eh Ketangkap Masuk Jalur Darat
70 Persen Bunda Yin Menang Mutlak, Terpilih Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031
Duh..!!! Polisi Bongkar Kasus Peredaran Ganja di Universitas Simalungun
Rektor UNIMED Kukuhkan 10.046 Mahasiswa Baru  di  PKKMB 2026
komentar
beritaTerbaru