Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Korupsi Solar Subsidi

Mantan Camat Medan Polonia dan 2 Anak Buahnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Senin, 25 Mei 2026 23:55 WIB
Mantan Camat Medan Polonia dan 2 Anak Buahnya Dituntut 2 Tahun Penjara
IST/Erni
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan.

POSMETRO MEDAN,Medan- Praktik pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional pemerintah, kembali menyeret aparatur sipil negara ke meja hijau.

Tiga terdakwa masing-masing Irfan Asardi Siregar, S Sos, Mantan Camat Polonia Medan, Khairul Arminsyah Lubis, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, serta Ita Ratna Dewi, eks tenaga honorer di kantor kecamatan.

Ketiganya dituntut dalam perkara dugaan korupsi belanja solar subsidi untuk armada pengangkut sampah dan mobil patroli di Kecamatan Medan Polonia hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/52026).

Baca Juga:

Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri mengambil kesempatan atas sarana dan prasarana yang ada padanya dan merugikan keuangan negara.

Terdakwa melakukannya secara sehat dan sadar, serta mengetahui akibatnya.

Baca Juga:

Tuntutan dibacakan JPU Julita Rismayadi Purba dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain pidana selama dua tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, Khairul Arminsyah Lubis, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, serta Ita Ratna Dewi, eks tenaga honorer di kantor kecamatan tersebut.

Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun anggaran 2024, yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di wilayah Kecamatan Medan Polonia.

Dari hasil perhitungan penyidik, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp332,208 000. Dalam persidangan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara 50 juta rupiah.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Dituntut 6 tahun 6 Bulan Penjara
Pemkab Deli Serdang Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas 8 Ranperda
Cekcok Berujung Maut di Warung Tuak, Boby Dituntut 12 Tahun Penjara
Diduga Kojek Masih Bebas Kendalikan Peredaran Sabu di Ajamu
Rico Waas Perkuat Ketahanan Pangan dan Keamanan Lingkungan, Pastikan Pemerintah Hadir di Tengah Warga
Bunuh Istri karena Tolak Ngeseks, Pria Ini Dituntut 15 Tahun
komentar
beritaTerbaru