Selasa, 01 Juli 2025

Kunker Ketum HMTN-MP ke Sumut: Pemprov Dinilai Abai, Petani Paluta Tagih Hak Atas 20 Ribu Hektare Lahan

Evi Tanjung - Kamis, 19 Juni 2025 06:04 WIB
Kunker Ketum HMTN-MP ke Sumut: Pemprov Dinilai Abai, Petani Paluta Tagih Hak Atas 20 Ribu Hektare Lahan
Ist
Ketua Umum HMTN-MP), Asril Naska, saat memulai kunjungan ke Sumut.

Posmetro Medan, Medan — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tani Nusantara – Merah Putih (HMTN-MP), Asril Naska, memulai kunjungan kerjanya di Sumatera Utara pada 17–19 Juni 2025 dengan agenda strategis: memperjuangkan hak-hak petani dari akar rumput serta mendorong reformasi kebijakan pertanian yang lebih berpihak kepada rakyat.

Kunjungan dimulai dari Kantor DPW HMTN-MP Sumut di Jalan Mandala By Pass, Medan. Disambut langsung oleh Ketua DPW, Dr. P. Sihotang, beserta jajaran, Asril menegaskan bahwa HMTN-MP bukan hanya organisasi advokasi, tapi motor penggerak perubahan kebijakan agraria nasional.

"HMTN-MP hadir bukan sebagai pendengar keluhan semata, tapi sebagai jembatan solusi yang konkret. Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan," tegas Asril.

Audiensi Gagal: Pemprov Sumut Dinilai Abai terhadap Aspirasi Petani

Agenda strategis yang dijadwalkan adalah audiensi resmi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna membahas penguatan program pertanian kerakyatan dan potensi kerja sama kelembagaan. Surat permohonan resmi telah dilayangkan dengan nomor: 21/SP/DPP/HMTN-MP/Permohonan Audiensi/11/2025.

Namun ironis, tak satu pun pejabat Pemprov menyambut kedatangan tim HMTN-MP meski telah menunggu hampir dua jam di Kantor Gubernur. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk abainya pemerintah daerah terhadap persoalan mendasar petani.

"Kami tidak ingin berprasangka buruk, tapi ini jelas mencederai semangat dialog dan itikad baik. Petani layak dihargai, bukan diabaikan," ujar Asril kepada wartawan di Medan.

Petani Paluta Perjuangkan Legalitas 20.000 Hektare Lahan Eks HGU

Dari Medan, rombongan DPP HMTN-MP melanjutkan perjalanan ke Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Di sana, ratusan petani menyampaikan aspirasi atas 20.000 hektare lahan eks HGU sawit yang telah mereka kelola sejak era 1990-an. Total luas lahan sengketa disebut mencapai 47.000 hektare dan kini berstatus sitaan negara.

Petani mengklaim memiliki bukti pengelolaan fisik, historis, serta dasar adat atas tanah tersebut dan menuntut pemerintah segera menerbitkan legalitas atas lahan yang telah mereka garap selama lebih dari tiga dekade.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru