Jumat, 05 Juni 2026

Hati-hati Ya Sis...!!! Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Rugi Rp28 Juta

P. Silalahi - Jumat, 05 Juni 2026 17:02 WIB
Hati-hati Ya Sis...!!! Pacar Ajukan Pinjol Diam-diam, Rugi Rp28 Juta
Ricardo/JPNN
Perlu mewaspadai penipuan digital seperti pinjaman online. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Ajukan pinjol (pinjaman online) secara diam-diam, tak disangka ternyata pacar sendiri.

Inilah yang sedang diselidiki Polsek Majalengka Kota.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dialami seorang mahasiswi di Kabupaten Majelengka.

Baca Juga:

Korban menderita kerugian hingga Rp28 juta, setelah ditipu dengan modus pacaran.

Korban diketahui berinisial K (22 tahun), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, melaporkan kejadian itu setelah mengetahui adanya sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak dia ajukan.

Baca Juga:

Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto mengatakan, kasus ini berawal saat korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku berinisial HDO, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon genggam dan akun keuangan digital milik korban," kata Piki Jumat (5/6/2026) seperti diberitakan JPNN.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan akses itu untuk melakukan sejumlah transaksi tanpa seizin korban. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026.

Pelaku sempat meminjam satu unit telepon genggam milik korban dan diduga menggunakan perangkat itu untuk mengakses layanan pinjaman digital setelah mengetahui kata sandi korban.

Salah satu transaksi yang terungkap terjadi pada 15 Mei 2026 saat pelaku diduga mencairkan dana Rp3 juta melalui layanan pinjaman digital milik korban.

Dana yang masuk ke rekening korban kemudian ditransfer ke rekening pelaku setelah korban diyakinkan uang itu merupakan hasil penjualan sepeda motor.

"Korban tidak menaruh curiga karena pelaku memberikan alasan yang meyakinkan terkait asal-usul dana yang masuk ke rekening korban. Belakangan diketahui dana tersebut berasal dari fasilitas pinjaman digital atas nama korban," ujarnya.

Kasus ini baru terungkap saat korban memeriksa mutasi dan tagihan pada sejumlah aplikasi keuangan digital yang digunakannya.

Dari pengecekan itu, korban menemukan adanya kewajiban pembayaran pinjaman yang tidak pernah dia lakukan.

Akibat kejadian ini pula korban menderita kerugian materiil sebesar Rp28.012.176.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G milik korban serta kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk menerima aliran dana hasil kejahatan.

"Saat ini Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota mendalami dan melengkapi administrasi penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Rp21,7 M
Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital, Registrasi SIM Biometrik Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Polda Sumut Sita 9 Aset Andi Hakim, Mulai Dari Rumah Kontrakan Hingga Butik
Rumah Digerebek, 35 Orang Diduga Tukang Lodes Online Diangkut
Dua Link Video Syor 45 Detik Kebaya Cokelat Viral di X, Awas Penipuan?
Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura Ikrar Bersih dari Handphone IIegal, Narkoba dan Penipuan
komentar
beritaTerbaru