Dana yang masuk ke rekening korban kemudian ditransfer ke rekening pelaku setelah korban diyakinkan uang itu merupakan hasil penjualan sepeda motor.
"Korban tidak menaruh curiga karena pelaku memberikan alasan yang meyakinkan terkait asal-usul dana yang masuk ke rekening korban. Belakangan diketahui dana tersebut berasal dari fasilitas pinjaman digital atas nama korban," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus ini baru terungkap saat korban memeriksa mutasi dan tagihan pada sejumlah aplikasi keuangan digital yang digunakannya.
Dari pengecekan itu, korban menemukan adanya kewajiban pembayaran pinjaman yang tidak pernah dia lakukan.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini pula korban menderita kerugian materiil sebesar Rp28.012.176.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A54 5G milik korban serta kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk menerima aliran dana hasil kejahatan.
"Saat ini Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota mendalami dan melengkapi administrasi penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.***
Tags
beritaTerkait
komentar