Rapat Pengurus, Ketua Panitia Konferensi PWI Sumut Ditetapkan
POSMETRO MEDAN, Medan Mengingat masa jabatan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE 20212026 akan berakhir. Jajaran pengurus PWI Sumut
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6/2026).
Petrus menyebut Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku menerima informasi itu dari istri Roy.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) hari ini.
"(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Roy dikabarkan dijemput ke rumahnya pagi ini sekira pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, saat itu Roy baru tiba di rumah setelah perjalanan panjang dari Bandung, Jawa Barat. "Dan semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," jelas Khozinudin ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik disebut meringsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy dan istri. Menurut Khozinudin, tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sebab, penangkapan hari ini tak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Terlebih lagi, klaim kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta juga tak kunjung diterima mereka dalam bentuk surat.
"Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan," ujar dia.
Di saat yang bersamaan, Tifa juga dijemput dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Padahal, Tifa dijadwalkan untuk mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pukul 08.00 WIB. Maka dari itu, dia pun harus mengikuti ujian ini dari jarak jauh secara daring di Mapolda Metro Jaya.
8 Orang Sempat Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(wan/bbs)
POSMETRO MEDAN, Medan Mengingat masa jabatan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE 20212026 akan berakhir. Jajaran pengurus PWI Sumut
Medan 4 jam lalu
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi.
Peristiwa 5 jam lalu
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mempersiapkan amunisi Garuda saat menghadapi Singapura pada laga pamungkas Grup A Piala AFF 2026.
Sport 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dugaan penyimpangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan k
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pengurus Pusat Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG), melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara,
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meninjau langsung pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) melalui program
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor kementerian Haji Umroh Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat persiapan menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 81 d
Medan 7 jam lalu
Penasihat Hukum Enda Simakasura Kebenaran Harus Terungkap di Sidang Korupsi Waterfront City Samosir.
Medan 7 jam lalu
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Pimpin Apel Jam Pimpinan Terakhir Sebelum Mutasi ke Polda Sumut
Sumut 7 jam lalu
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun mengundurkan diri secara mendadak.
Sumut 9 jam lalu