Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6/2026).
Petrus menyebut Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku menerima informasi itu dari istri Roy.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) hari ini.
"(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Roy dikabarkan dijemput ke rumahnya pagi ini sekira pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, saat itu Roy baru tiba di rumah setelah perjalanan panjang dari Bandung, Jawa Barat. "Dan semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," jelas Khozinudin ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik disebut meringsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy dan istri. Menurut Khozinudin, tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sebab, penangkapan hari ini tak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Terlebih lagi, klaim kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta juga tak kunjung diterima mereka dalam bentuk surat.
"Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan," ujar dia.
Di saat yang bersamaan, Tifa juga dijemput dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Padahal, Tifa dijadwalkan untuk mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pukul 08.00 WIB. Maka dari itu, dia pun harus mengikuti ujian ini dari jarak jauh secara daring di Mapolda Metro Jaya.
8 Orang Sempat Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(wan/bbs)
POSMETRO MEDAN, Semarang Provinsi Sumatera Utara meraih peringkat 5 pada Musabaqah Tilawatil Quran Nasional ke XXX Tahun 2026 di Semarang.
Inter-Nasional 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing di Pengadilan Ti
Peristiwa 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerim
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Beringin Tim Pembina Posyandu Kabupaten Deli Serdang memperkenalkan Sinergi Posyandu Terintegrasi untuk Deli Serdang Sehat
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Beringin Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Deli Serdang saat ini mencakup 57 ti
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, mewakili Kabupaten Deli Serdang dalam Evaluasi 10 Program Pokok PKK
Sumut 9 jam lalu
Presiden El Salvador Nayib Bukele Perang Melawan Korupsi, Dari Geng Kriminal ke Pejabat Korup.
Inter-Nasional 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Pagar Merbau Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi pelaksanaan program Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) d
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Lubuk Pakam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupate
Sumut 9 jam lalu
Satu Pelaku Curas Diamankan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Dua Perkara Sekaligus.
Peristiwa 11 jam lalu