Temui Massa Pendemo, Inia Kata Gubernur Sumut Bobby Nasution...
Temui Massa Pendemo, Bobby Nasution Sebut MBG Jadi Kriteria Orang tua Pilih Sekolah Untuk anaknya.
Medan 26 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6/2026).
Petrus menyebut Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku menerima informasi itu dari istri Roy.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu pengacara dr Tifa, Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) hari ini.
"(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Roy dikabarkan dijemput ke rumahnya pagi ini sekira pukul 07.00 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, saat itu Roy baru tiba di rumah setelah perjalanan panjang dari Bandung, Jawa Barat. "Dan semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," jelas Khozinudin ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik disebut meringsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy dan istri. Menurut Khozinudin, tindakan ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Sebab, penangkapan hari ini tak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Terlebih lagi, klaim kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta juga tak kunjung diterima mereka dalam bentuk surat.
"Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan," ujar dia.
Di saat yang bersamaan, Tifa juga dijemput dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Padahal, Tifa dijadwalkan untuk mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pukul 08.00 WIB. Maka dari itu, dia pun harus mengikuti ujian ini dari jarak jauh secara daring di Mapolda Metro Jaya.
8 Orang Sempat Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice. Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
(wan/bbs)
Temui Massa Pendemo, Bobby Nasution Sebut MBG Jadi Kriteria Orang tua Pilih Sekolah Untuk anaknya.
Medan 26 detik lalu
Ribuan Massa Peduli MBG Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Minta Lanjutkan Program Yang Sudah Bagus.
Medan 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian sosialn
Medan 9 menit lalu
Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba di wilayah perbatasan.
Inter-Nasional 34 menit lalu
Prediksi Timnas Amerika Serikat vs Australia di Piala Dunia 2026, Duel Penentu Tiket ke Babak 32 Besar
Sport 41 menit lalu
Pelaku pencurian besi tower di Binjai Barat ditangkap Polres Binjai.
Kriminal satu jam lalu
Polri menegaskan mendukung secara penuh percepatan upaya rehabilitasi maupun rekonstruksi pascabencana di Sumatera, terutama Sumatera Utara.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Tori Penso mencatat sejarah sebagai wasit wanita pertama asal Amerika Serikat yang memimpin pertandingan Piala Dunia 2026 Grup A antara Ceko
Sport 2 jam lalu
Berkat gol penentu dari hadia penalti wasit wanita, Afrika Selatan lolos dari jebakan Ceko.
Sport 2 jam lalu
Ketika Swiss Tampil Menggila saat Menaklukkan Bosnia 41.
Sport 2 jam lalu