"Kami melihat ada nama-nama yang muncul dalam persidangan dan perlu didalami keterkaitannya dengan proses pengadaan. Ini yang menurut kami harus dibuka secara terang dalam persidangan," katanya.
Dugaan Tanda Tangan Direktur Ditiru
Baca Juga:
Hal lain yang menjadi sorotan tim pembela adalah sejumlah dokumen yang menurut mereka memuat tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
Paulus menyebut kliennya sejak awal membantah telah menandatangani sejumlah dokumen yang diperlihatkan dalam proses persidangan.
Baca Juga:
"Dari fakta yang kami temukan, ada dugaan tanda tangan klien kami digunakan pada berbagai dokumen. Ini tentu menjadi bagian penting yang harus diuji secara hukum karena menyangkut keabsahan dokumen-dokumen tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, Bambang selama ini mengaku tidak aktif menjalankan operasional perusahaan sebagaimana lazimnya seorang direktur perusahaan.
"Klien kami tidak memiliki ruang kerja, tidak menerima gaji, dan tidak menikmati fasilitas sebagaimana direktur perusahaan pada umumnya. Itu sebabnya kami mempertanyakan sejauh mana peran sebenarnya yang bersangkutan dalam proyek ini," ujar Paulus.
Tak hanya itu, Paulus juga menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.
Surat Tugas Dipertanyakan
Persidangan juga menyinggung dokumen surat tugas yang menurut tim kuasa hukum mengandung ketidaksesuaian waktu.
Tags
beritaTerkait
komentar