Jumat, 25 September 2026
SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI:

Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas

Tanda Tangan Direktur Diduga Dicatut, ASN Aceh Jaya Ikut Terseret dalam Fakta Persidangan
Evi Tanjung - Rabu, 24 Juni 2026 04:49 WIB
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
ist
Sidang kasus smart board Tebing Tinggi memasuki pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor PN Medan

Baca Juga:

Paulus Peringatan Gulo SH, MH

Baca Juga:

Tak hanya itu, Paulus juga menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Bambang Giri Arianto kepada aparat penegak hukum di Tebing Tinggi.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena terdapat sejumlah dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan kliennya, sementara Bambang membantah pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut maupun terlibat langsung dalam proses pelaksanaan proyek.

"Persoalan tanda tangan ini sangat penting. Karena jika benar terdapat penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka harus diungkap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut diterbitkan," tegas Paulus.( Erni)

Tags
beritaTerkait
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi
Seorang Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru