Rabu, 24 Juni 2026
SIDANG SMART BOARD TEBING TINGGI:

Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas

Tanda Tangan Direktur Diduga Dicatut, ASN Aceh Jaya Ikut Terseret dalam Fakta Persidangan
Evi Tanjung - Rabu, 24 Juni 2026 04:49 WIB
Kuasa Hukum Bambang Soroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Kejanggalan Surat Tugas
ist
Sidang kasus smart board Tebing Tinggi memasuki pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor PN Medan

Paulus mengungkapkan terdapat surat tugas yang disebut berkaitan dengan pekerjaan proyek pada November, namun dokumen tersebut baru ditandatangani pada Desember.

"Ini salah satu hal yang kami pertanyakan. Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu, sementara surat tugas baru muncul setelahnya, tentu perlu dijelaskan dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.

Baca Juga:

Kerugian Negara Rp8,2 Miliar

Perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:

Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.

Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang Ditunda

Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang sama juga, pada pekan depan.

Kuasa hukum Bambang berharap seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini," tutup Paulus Peringatan Gulo SH MH.

Tags
beritaTerkait
PH Rasiah Sukanthan: "Klien Kami Tidak Disebut dalam Kesaksian"
Dua Siswi MIN 1 Tebing Tinggi Juara di MSO UINSU Medan
Pledoi Bongkar Dugaan Carut-Marut Internal Bawaslu Kepulauan Nias, Nur Alia Minta Dibebaskan
Dugaan Korupsi di Disdik Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejati Sumut, Dari Pungli Kepsek Hingga Proyek Toilet
Opsss...Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan
komentar
beritaTerbaru