Paulus mengungkapkan terdapat surat tugas yang disebut berkaitan dengan pekerjaan proyek pada November, namun dokumen tersebut baru ditandatangani pada Desember.
"Ini salah satu hal yang kami pertanyakan. Jika pekerjaan sudah berjalan terlebih dahulu, sementara surat tugas baru muncul setelahnya, tentu perlu dijelaskan dalam persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp8,2 Miliar
Perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap proyek pengadaan 93 unit Smart Board pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:
Penyidik menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.
Sebelumnya Kejati Sumut telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial IK yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang Ditunda
Hingga akhir persidangan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang sama juga, pada pekan depan.
Kuasa hukum Bambang berharap seluruh fakta yang muncul di persidangan dapat diuji secara objektif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta dibuka secara utuh sehingga terang siapa yang berperan, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini," tutup Paulus Peringatan Gulo SH MH.
Tags
beritaTerkait
komentar