Begitupun, AKP Sandi menjelaskan kembali dimana kejadian ini yaitu penganiayaan bersama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2026.
Kemudian pada 29 Mei 2026 Sat Reskrim dihubungi pihak RSUD dr Djasamen Saragih terdapat satu orang pasien yang dirawat di IGD diduga dipukuli atau dikeroyok oleh orang yang meninggal dunia.
Baca Juga:
Sehingga dengan adanya informasi itu Sat Reskrim langsung mendatangi RSUD dr Djasamen Saragih untuk mengecek.
Baca Juga:
Lalu Tim Opsnal pencarian identitas korban. Setelah mendapatkan identitas korban menghubungi keluarga terdekat korban yang ada di Kabupaten Simalungun.
Hasil komunikasi Tim Opsnal dengan keluarga terdekat korban itu diarahkan agar menghubungi keluarga kandung korban yaitu saudara perempuan dan ibu kandung korban.
Setelah tersambung dengan keluarga kandung korban, Tim Opsnal melakukan penjemputan ibu korban di Kota Medan yang mana tujuannya untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsianțar tepatnya tanggal 30 Mei 2026.
Kemudian setelah membuat LP saksi saksi diperiksa serta vidio rekaman dan CCTV turut diamankan.
Tags
beritaTerkait
komentar