Senin, 10 Agustus 2026

3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar

P. Silalahi - Rabu, 24 Juni 2026 14:02 WIB
3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
3 tersangka baru perkara penganiayaan Jaka Malau di Taman Bunga ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Seolah tak terima RWS saling pukul, ke 5 pelaku lainnya langsung datang dan mengeroyok korban.

Baca Juga:

"Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar AKP Sandi.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Nenek Boru Sinaga Ditemukan Meninggal Dunia, Wajah Berlumuran Darah
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog
Keluarga Hingga Rekan Hadiri Pemakaman Jenazah Diding Boneng
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak Terima Piagam Penghargaan dari Kapolri, Diserahkan Kapolda Sumut
Kasus Amuk Massa Terduga Pencuri Ayam di Bali Viral, DPR Beri Penegasan ke Polisi
Mangihut Sinaga Prihatin atas Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri Terhadap Terduga Pencuri Ayam
komentar
beritaTerbaru