Rabu, 24 Juni 2026

3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar

P. Silalahi - Rabu, 24 Juni 2026 14:02 WIB
3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
3 tersangka baru perkara penganiayaan Jaka Malau di Taman Bunga ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Seolah tak terima RWS saling pukul, ke 5 pelaku lainnya langsung datang dan mengeroyok korban.

Baca Juga:

"Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar AKP Sandi.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Duh, Anak 6 Tahun Tenggelam di Kolam Renang, Nyawanya tak Tertolong
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Temukan Seorang Anak Perempuan Seminggu tak Pulang ke Rumah
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan 7 Sepedamotor Knalpot Brong
Inilah 2 Polwan dari Polres Pematangsiantar Meraih Juara di Lomba Rohani MTQ Tingkat Polda Sumut
Kecelakaan Maut di Dairi, 2 Dilaporkan 'MD', 7 Menderita Luka-luka
Seorang Warga Jalan Tambun Barat Diciduk Polres Pematangsiantar, Punya Sabu 12,78 Gram
komentar
beritaTerbaru