Kamis, 24 September 2026

3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar

P. Silalahi - Rabu, 24 Juni 2026 14:02 WIB
3 Tersangka Baru Kasus Jaka Malau di Taman Bunga Ditahan di Mapolres Pematangsiantar
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
3 tersangka baru perkara penganiayaan Jaka Malau di Taman Bunga ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Seolah tak terima RWS saling pukul, ke 5 pelaku lainnya langsung datang dan mengeroyok korban.

Baca Juga:

"Jadi sudah seluruh para tersangka yakni 6 orang dilakukan penahanan guna diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar AKP Sandi.***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kanit Provos Polres Pematangsiantar Cek Ponsel Personil Bebas Judi Online dan Pinjol
Dandema Pasmar 1 Pimpin Upacara Pemakaman Militer
Pisah Sambut Kapolres Pematangsiantar, Wesly Silalahi Bilang Begini
Penyambutan Kapolres Pematangsiantar Dihadiri Dandim 0207/Simalungun
Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebingtinggi, Truk Box Tabrak Tronton, 3 Orang Tewas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Safety Riding kepada Personel Korem 022 PT
komentar
beritaTerbaru