POSMETRO MEDAN- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 325 kilogram dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh.
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Juni 2026, ketika Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV menerima informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika jaringan itu.
Baca Juga:
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi mengungkapkan dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29).
Sementara itu, dua orang pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar (MJ) dan Mahlu, saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury.
Menurut polisi, Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, Jufri yang berperan sebagai tekong (pengemudi kapal) bertemu dengan MJ di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. Dalam pertemuan tersebut, Jufri ditawari pekerjaan untuk menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Thailand.
Tags
beritaTerkait
komentar