Kamis, 23 Juli 2026

Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak Diproses?

Evi Tanjung - Kamis, 23 Juli 2026 22:27 WIB
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
ist
Kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan pers pada media

POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi (PENA) bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7), tidak hanya mengurai mekanisme penyaluran dana Rp1,515 miliar kepada 303 kepala keluarga (KK). Sidang justru membuka ruang perdebatan mengenai siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas aliran dana bantuan setelah uang masuk ke rekening penerima.

Majelis hakim sejak awal pemeriksaan tiga saksi terlihat berulang kali menelusuri rantai kewenangan, mulai dari proses pengusulan bantuan, penyaluran melalui Bank Mandiri, hingga keterlibatan BUMDesMa dalam pengadaan barang bagi korban bencana.

Salah satu saksi, Kristina Sam Elfrida Gultom, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, menerangkan 303 keluarga penerima manfaat telah ditetapkan setelah proses verifikasi Kementerian Sosial. Masing-masing menerima bantuan senilai Rp5 juta yang disalurkan melalui rekening Bank Mandiri.

Baca Juga:

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan masyarakat mengetahui adanya bantuan melalui sosialisasi pemerintah desa. Dana dikirim ke rekening kolektif yang dibuka Bank Mandiri. Namun penerima tidak menerima buku tabungan karena mekanisme program berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Keterangan saksi berikutnya menarik perhatian majelis hakim. Saat ditanya apakah Dinas Sosial bertanggung jawab memastikan dana benar-benar diterima masyarakat, saksi menjawab tidak. Menurutnya, mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui kerja sama yang telah diatur bersama pihak perbankan.

Baca Juga:

Hakim kemudian mendalami munculnya BUMDesMa dalam pelaksanaan program tersebut. Saksi menyebut keterlibatan BUMDesMa merupakan inisiatif terdakwa Fitri Agust Karo-Karo ketika menjabat Kepala Dinas Sosial. Namun ketika ditanya apakah BUMDesMa memiliki kemampuan menyediakan barang yang dibutuhkan penerima manfaat, saksi mengaku tidak mengetahui.

Majelis hakim juga meminta penjelasan Sekretaris Daerah dan Asisten I Setdakab Samosir mengenai tata kelola program. Salah satu pertanyaan yang mengemuka ialah bagaimana sebuah program perangkat daerah dapat berjalan tanpa melibatkan kepala daerah dalam prosesnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuduh Fitri Agust Karo-Karo mengubah mekanisme bantuan dari transfer tunai menjadi pengadaan barang melalui BUMDesMa Marsada Tahi tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial. Jaksa juga mendalilkan adanya pemindahbukuan dana bantuan Rp1,515 miliar milik 303 penerima manfaat tanpa persetujuan pemilik rekening serta dugaan permintaan keuntungan sebesar 15 persen dari total bantuan. Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik keras terhadap konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya persoalan kewenangan yang belum terjawab.

"Kalau yang dipersoalkan adalah pemindahbukuan dana dari rekening penerima, itu merupakan domain pihak bank yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Pertanyaannya, mengapa justru pihak yang memiliki kewenangan atas mekanisme itu tidak menjadi fokus perkara? kata tim penasihat hukum kepada wartawan, Kamis, 23(/7) Sore menjelang Magrib.

Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Patroli GSN di Bilah Hilir tak Temukan Narkotika, Warga Sebut Borok Masih Aktif Edarkan Sabu
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital
Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum
Melihat dari Dekat Sosok Erni Ariyanti, Ketua DPRD Sumatera Utara
Melihat dari Dekat Sosok AKBP Dhany Aryanda yang Kini Jadi Kapolres
komentar
beritaTerbaru