Ditetapkan Tersangka, Suami Guru ASN Ditahan
Tanjungbalai Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37), suami guru ASN.
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37), suami guruASN yang diseret warga setelah rumahnya digeruduk warga, Kamis (23/7/2026).
D alias A diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Langkah cepat ini diambil polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar yang geram.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Ibu tiri korban, Yuni Audra (38), melaporkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Saat itu, terduga pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Di saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, menjelaskan bahwa kehadiran petugas di kediaman terduga pelaku bertujuan utama untuk melakukan evakuasi dan pengamanan, agar tidak terjadi amukan massa atau aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.
Baca Juga:
"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan.
Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap terduga pelaku, serta dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban serta dari keluarga terduga pelaku dan saksi ahli psikologi.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
Terlapor D alias A sudah dijadikan tersangka dan tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan, satu video yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang ASNguru perempuan viral di media sosial. Rumah guru tersebut digeruduk warga karena dugaan kasus pelecehan seksual.
Tanjungbalai Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37), suami guru ASN.
Peristiwa satu jam lalu
Perumda Tirta Nauli Sibolga diduga menagih ulang iuran rekening air, sehingga konsumen mengaku dirugikan.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Sejumlah massa aksi Serikat Pemuda Peduli Pantai Labuhanbatu (SPPPLU) meluapkan kemarahan mereka terhadap akti
Sumut 5 jam lalu
Warga Marelan Geger, Pria Ditemukan Meninggal 3 Hari di Dalam Ruko Diduga Tersengat Listrik.
Peristiwa 9 jam lalu
Peringati HANI 2026, Pemko dan BNN Pematangsiantar Serahkan Bioflok dan Tenis Meja ke Kelurahan Bukit Sofa Kampung Bersinar
Sumut 10 jam lalu
Ada Spanduk Bertuliskan Minta PAWkan Anggota DPRD Sumut Partai NasDem Diduga Terlibat Prostitusi.
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sidang lanjutan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi (PENA) bagi korban banjir bandang di Kabupaten S
Peristiwa 11 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum istimewa bagi Sekolah Tumbuh Kembang Anak Mutiara Kids un
Sumut 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN Pihak kepolisian bersama Perusahaan Gas Negara (PGN) melanjutkan olah tempat kejadian perkara terkait peristiwa ledakan pipa
Peristiwa 12 jam lalu
Sebanyak 282 Perwira Remaja (Paja) Akademi Kepolisian Angkatan ke58 Batalyon Ksatrya Hawin Sarwahita Tahun 2026.
Inter-Nasional 13 jam lalu