Jumat, 24 Juli 2026
Viral! Dituding Lakukan Pelecehan Terhadap Anak-anak, Rumah ASN Digeruduk Warga di Tanjungbalai

Ditetapkan Tersangka, Suami Guru ASN Ditahan

Faliruddin Lubis - Jumat, 24 Juli 2026 08:29 WIB
Ditetapkan Tersangka, Suami Guru ASN Ditahan
IST
Tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37), suami guruASN yang diseret warga setelah rumahnya digeruduk warga, Kamis (23/7/2026).

D alias A diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Langkah cepat ini diambil polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar yang geram.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Ibu tiri korban, Yuni Audra (38), melaporkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:

Saat itu, terduga pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Di saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.

Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, menjelaskan bahwa kehadiran petugas di kediaman terduga pelaku bertujuan utama untuk melakukan evakuasi dan pengamanan, agar tidak terjadi amukan massa atau aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.

Baca Juga:

"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan.

Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap terduga pelaku, serta dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban serta dari keluarga terduga pelaku dan saksi ahli psikologi.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Terlapor D alias A sudah dijadikan tersangka dan tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan, satu video yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang ASNguru perempuan viral di media sosial. Rumah guru tersebut digeruduk warga karena dugaan kasus pelecehan seksual.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Viral! Dituding Lakukan Pelecehan Terhadap Anak-anak, Rumah ASN Digeruduk Warga
UINSU Medan Peringkat 6 PTKIN Dan 54 Nasional Versi Webometrics Juli 2026
Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Lindungi Anak dari Kekerasan Nyata dan Digital
Inspektorat Asahan Periksa 300 ASN yang Manipulasi Absensi
Duh, Jatuh Cinta Sama Guru, Seorang Driver Online Nekat Menyamar Jadi Polisi
komentar
beritaTerbaru