IMT-GT Kembali ‘Menyala’, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution
IMTGT Kembali &lsquoMenyala&rsquo, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37), suami guruASN yang diseret warga setelah rumahnya digeruduk warga, Kamis (23/7/2026).
D alias A diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Langkah cepat ini diambil polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar yang geram.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Ibu tiri korban, Yuni Audra (38), melaporkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Saat itu, terduga pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Di saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.
Ps. Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP, menjelaskan bahwa kehadiran petugas di kediaman terduga pelaku bertujuan utama untuk melakukan evakuasi dan pengamanan, agar tidak terjadi amukan massa atau aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.
Baca Juga:
"Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan.
Saat ini, penyidik Polres Tanjungbalai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap terduga pelaku, serta dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban serta dari keluarga terduga pelaku dan saksi ahli psikologi.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
Terlapor D alias A sudah dijadikan tersangka dan tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diberitakan, satu video yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang ASNguru perempuan viral di media sosial. Rumah guru tersebut digeruduk warga karena dugaan kasus pelecehan seksual.
IMTGT Kembali &lsquoMenyala&rsquo, RE Nainggolan Apresiasi Kepemimpinan Bobby Nasution.
Sumut 9 menit lalu
Kolaborasi FJPI dan Unimed Visual Art Gelar Woodcut di Festival Medan Merdeka.
Medan 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendorong lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) untuk mengimpl
Medan 20 menit lalu
Kecelakaan Maut di Tol MedanTebingtinggi, Truk Box Tabrak Tronton, Tiga Orang Tewas.
Peristiwa 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) akan menggelar aksi di depan Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP)
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Hamparan Perak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang resmi meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Ru
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menginstruksikan pelibatan warga lokal, khususnya masyarakat kat
Sumut 3 jam lalu
Upacara Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup.
Sumut 3 jam lalu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah.
Sumut 3 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Lurah Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Ridwansyah mengapresiasi usaha budidaya peternakan burung puyuh mili
Sumut 3 jam lalu