Kamis, 30 Juli 2026

Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta
facebook @kabar daerah 66
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan kasus pencurian Rp481 juta yang melibatkan anak usia 15 tahun.

POSMETRO MEDAN

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan seorang warga Kota Sabang menderita kerugian hingga kurang lebih Rp481 juta.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.Dua dari para tersangka merupakan orang dewasa. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Duh!

Baca Juga:

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sabang, Senin (27/7/2026) sore.

Kapolres,AKBP Ahmad Faisal Pasaribu --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @kabar daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 29 Juli 2026 -- menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (38), AW (34), dan AJ yang masih berusia 15 tahun 11 bulan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BS diduga menjadi pelaku utama. Sedangkan AW dan AJ diduga ikut membantu dalam menjalankan aksi pencurian itu.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban berinisial NH (57), warga Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB.

Saat kejadian, korban tidak menyadari rumahnya telah dimasuki pelaku.

Aksi pencurian baru diketahui beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban memeriksa isi rumah.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang tunai Rp85 juta, serta berbagai perhiasan emas yang disimpan di dalam sebuah tas.

Total perhiasan yang dilaporkan hilang mencapai 12 jenis dengan berat sekitar 52 mayam.

Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp481 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa BS diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang dalam kondisi tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sebuah tas yang disimpan di dalam lemari kaca.

Di dalam tas itu terdapat uang kontan dan sejumlah perhiasan emas milik korban.

Usai membawa kabur barang-barang berharga itu, BS kemudian menghubungi AJ untuk menjemputnya.

Polisi menduga tersangka utama memberikan sekitar Rp20 juta kepada AJ, untuk kemudian dibagi bersama AW sebagai bagian dari hasil kejahatan itu.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian uang hasil dugaan pencurian telah digunakan oleh BS untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi.

Di antaranya membeli dua unit sepeda motor, telepon seluler, sejumlah peralatan rumah tangga, membayar biaya sewa rumah kontrakan, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, sebagian perhiasan emas milik korban diduga telah ditukarkan di salah satu toko emas di Banda Aceh.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sabang akhirnya menangkap ketiga tersangka pada Kamis (23/7/2026).

BS diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Aceh Besar, sedangkan AW dan AJ ditangkap di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Dalam proses penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan jenis perhiasan emas, dua unit sepeda motor, sejumlah peralatan rumah tangga, serta telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Kapolres Sabang mengatakan, terhadap dua tersangka dewasa, yakni BS dan AW, penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sabang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap tersangka AJ yang masih di bawah umur, penyidik tidak melakukan penahanan.

Penanganan perkara terhadap AJ dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan menerapkan kewajiban melapor enam hari dalam sepekan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat BS dan AW dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun terhadap AJ, selain dikenakan pasal yang sama, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci guna mengurangi risiko terjadinya tindak pencurian.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Nekat Mencuri di Asrama Polisi, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Terduga Pelaku
DPO Penembakan Satpam PTPN IV Ditangkap, 8 Bulan Sempat Diburon
Demi Judol dan Sabu, Pria Ini Diduga Bobol Rumah di Tembung, Akhirnya Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Tempuh Jalur Restorative Justice, Polsek Kolang Mediasi Kasus Pencurian di Tapian Nauli
Polsek Kolang Fasilitasi Mediasi Kasus Pencurian Ringan di PT Mujur Timber
komentar
beritaTerbaru