Kamis, 30 Juli 2026

Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 40,17 Gram Jadi Barbut

P. Silalahi - Kamis, 30 Juli 2026 14:10 WIB
Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 40,17 Gram Jadi Barbut
facebook @humas polres simalungun
3 tersangka yang diamankan personel Polres Simalungun.

POSMETRO MEDAN- Polres Simalungun lewat Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 3 orang tersangka.

Penindakan ini berlangsung secara bertahap dan beruntun pada Selasa hingga Rabu, 21–22 Juli 2026.

Baca Juga:

Bermula dari informasi nasyarakat yang diterima personil Tim SatRes Narkoba pada Selasa (21/07/2026) sekira pukul 10.00 WIB, mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Wisnu Pandapotan Nainggolan, lk, umur 33 tahun, pekerjaan karyawan swasta, warga setempat, saat ia sedang mengendarai sepeda motor hendak mengantarkan barang terlarang tersebut.

Baca Juga:

Saat digeledah, --seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 30 Juli 2026-- ditemukan 4 paket sabu di badan pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Tim kembali menuju kediamannya dan menemukan barang bukti lainnya. Wisnu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri dan diperoleh dari seseorang bernama Medi lewat perantara Maya Hartika.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim melakukan pengembangan ke lokasi Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa malam pukul 21.00 WIB dan mengamankan Maya Hartika, pr, 45 tahun, wiraswasta, alamat Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh Medi untuk diserahkan kepada Wisnu.

Keesokan harinya, Rabu (22/07/2026) pukul 09.00 WIB, Tim menyusuri jejak hingga ke Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dan berhasil menangkap Medi alias Jimmy, lk, 39 tahun, wiraswasta, alamat Desa tanjung rejo kecamatan Medan Sunggal Kota medan.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tambahan. dan Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Ajhon.

Adapun barang bukti yang disita:

Dari pelaku Wisnu Pandapotan Nainggolan:

- 12 (dua belas) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu

- 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu (berat keseluruhan sebanyak brutto 40,17 gram)

- 1 ½ (satu setengah) butir Narkotika jenis ekstasi warna hijau (berat sebanyak 0,75 gram)

- 3 (tiga) ball plastik klip kosong

- 3 (tiga) buah kaca pirex

- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik

- 4 (empat) buah sendok terbuat dari plastik

- 2 (dua) timbangan elektrik

- 1 (satu) buah pisau cutter

- 1 (satu) buah gunting

- 2 (dua) dompet warna hitam

- 1 (satu) dompet warna coklat

- 1 (satu) HP Infinix warna silver

- uang tunai sebanyak Rp400.000,-

Dari pelaku Maya Hartika:

- 1 (satu) HP Oppo warna hitam

Dari pelaku Medi alias Jimmy:

- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu (berat sebanyak brutto 0,70 gram)

- 1 (satu) buah kaca pirex

- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik

- 1 (satu) sendok terbuat dari plastik

- 2 (dua) dompet warna hitam

- uang tunai sebanyak Rp87.000,-

- 1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam

- 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H Nababan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," ujarnya.

Kini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun.

Langkah selanjutnya meliputi penerbitan Laporan Polisi, Mindik, pelaksanaan gelar perkara, hingga proses penyerahan kepada Penuntut Umum.

Kepada warga Simalungun diimbau apabila mengetahui dan melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkotika diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 40,21 Gram ke Provinsi Riau
Perburuan Terduga Bandar Sabu Marga Simangunsong 'Jalan di Tempat': Kapolsek 'Lempar Bola' ke Polres Labusel
Respon Cepat! Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pengedar Narkoba dari Parkir Oyo
Polres Simalungun Raih 2 Piagam Penghargaan dari Kapolri Sekaligus
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
komentar
beritaTerbaru