DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan Ditangkap di Medan Johor
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat — Aktivitas konvoi menggunakan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan oleh sejumlah
pelajar di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian masyarakat, setelah direkam oleh seorang warga dan beredar di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 14:45 WIB dan memicu berbagai tanggapan karena berlangsung di ruas jalan yang ramai dilalui kendaraan.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan perekam, rombongan pelajar pertama kali terlihat di Jalan Proklamasi, tepat di depan Alun-Alun Stabat. Rombongan datang dari arah Simpang Maut menuju Alun-Alun Stabat, kemudian berputar arah kembali menuju kawasan Stabat Kota.
Perekam mulai merekam iring-iringan kendaraan tersebut saat berada di depan kawasan Stabat City. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Simpang Pasar Kaget Stabat sebelum kembali berputar arah menuju Simpang Maut. Selama perjalanan, rombongan disebut melintasi sejumlah ruas jalan utama yang dipadati aktivitas masyarakat.
Baca Juga:
Peristiwa ini menjadi sorotan karena setiap aktivitas di jalan umum harus mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Konvoi kendaraan yang dilakukan tanpa pengaturan yang memadai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa keselamatan merupakan prinsip utama dalam berlalu lintas.
Pasal 105 menegaskan bahwa lalu lintas diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pasal 106 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, Pasal 134 mengatur jenis kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan. Pada huruf g disebutkan bahwa konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu hanya memperoleh hak utama berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 135 menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan yang memperoleh hak utama dilakukan oleh petugas Kepolisian. Dengan demikian, konvoi di jalan umum tidak dapat dilakukan secara bebas dengan mengesampingkan hak pengguna jalan lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, aparat penegak hukum berwenang melakukan penghentian kendaraan, pemeriksaan identitas, penindakan sesuai ketentuan hukum, serta memberikan pembinaan kepada para pelajar.
Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah, orang tua, dan instansi terkait agar kegiatan serupa tidak terulang dan tidak membahayakan masyarakat.
Para orang tua dan pihak sekolah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap para pelajar, terutama setelah kegiatan belajar mengajar maupun setelah pengumuman kelulusan atau kegiatan sekolah lainnya.
Edukasi mengenai etika berlalu lintas harus menjadi bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab.
Publik berharap pihak kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap rekaman video yang beredar untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan dinilai penting demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta memberikan efek pembinaan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Langkat.
"Sore, oke Pak, monitor. Sekolah mereka juga sudah kami profiling. Tinggal penindakan saja, Pak. Terima kasih informasinya," kata Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, , Jum'at sore 31 Juli 2026.
AKP Tommy Franata juga mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
"Harapannya agar seluruh orang tua dapat mengawasi anak-anaknya, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan dapat mengarah pada tindak pidana. Pastinya kami tindak tegas hal yang sudah melanggar aturan tersebut," tegasnya.(RIS)
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pergeseran anggaran sebesar Rp9 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang telah m
Medan 6 jam lalu
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat silaturahmi dan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat. Upaya
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bunda PAUD Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, mendorong anak muda untuk memperkuat budaya membaca dan
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Tak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.Hal itu dite
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga wilayah pesisir s
Sumut 16 jam lalu
Langgar Janji Lindungi Hutan, Kades Uning Pune Diseret ke PN Blangkejeren.
Inter-Nasional 17 jam lalu
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu ke oknum Polisi, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran.
Sumut 17 jam lalu
Polsek Deli Tua Gelar Kegiatan &039Police Go To School&039
Sumut 18 jam lalu