
Baca Juga:
Saiful Abdi menjawab kegiatan itu dilakukan atas perintah Penjabat Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy.
Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim, Saiful Abdi juga menyampaikan pembelaannya. Ia membantah uang sekitar Rp1 miliar yang sempat disebut dalam perkara itu berasal darinya. Menurutnya, uang tersebut berasal dari Bahrun Walidin alias Baron dan kemudian dijemput kembali melalui pihak lain.
"Saya dipaksa saat menjabat sebagai kepala dinas. Saya hanya berharap Allah menunjukkan yang benar itu benar. Jangan sampai kami menjadi korban kekuasaan yang sewenang-wenang," ujar Saiful Abdi.
Ia juga mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam kontrak pengadaan Smartboard yang kini menjadi objek perkara.
Sementara itu, Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa yang juga menjalani proses hukum dalam perkara terpisah, memberikan keterangan berbeda. Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Budi mengaku tidak pernah diperkenalkan kepada Saiful Abdi oleh Bahrun Walidin alias Baron.
Menurut Budi, pada awal 2024 Baron datang menemuinya sebagai pengusaha yang ingin membeli sekitar 40 unit Smartboard.
Tags
beritaTerkait
komentar