Dalam sidang yang sama, saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa menjelaskan bahwa pencantuman spesifikasi teknis pada e-Katalog dimungkinkan sepanjang sesuai kebutuhan dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
Namun, usai persidangan, JPU Bosna menilai sejumlah keterangan saksi ahli tersebut belum menjawab substansi perkara.
Baca Juga:
Menurut Bosna, ahli semula menyebut perbandingan harga hanya dapat dilakukan melalui e-Katalog. Akan tetapi, ketika diminta menjelaskan dasar hukumnya, ahli kemudian menyatakan perbandingan harga juga dapat menggunakan platform lain tetapi tidak bersifat wajib.
"Menurut JPU, keterangannya berubah sehingga tidak konsisten ketika diminta menjelaskan dasar pendapatnya," kata Bosna
Baca Juga:
JPU juga menyoroti jawaban ahli saat ditanya mengenai kondisi apabila sejak awal proses pengadaan telah ditentukan calon pemenang, merek barang, dan harga pengadaan. Menurut JPU, ahli tidak memberikan jawaban yang tegas hingga majelis hakim mengambil alih pemeriksaan.
jPU juga turut mempertanyakan pandangan ahli yang menyebut penyedia barang dapat memperoleh keuntungan dalam jumlah berapa pun bahkan bisa 1000%.
Dalam hal ini JPU berpandangan pada "Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses pengadaan harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut agar keuangan negara terlindungi," ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, Saiful Abdi didakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sekaligus PPK diduga bersama pihak lain melaksanakan pengadaan 312 unit Smartboard untuk jenjang SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2024. Pengadaan tersebut disebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan, tidak didukung survei harga yang memadai, serta dilakukan melalui e-Katalog tanpa evaluasi harga sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jaksa juga mendalilkan proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp49,916 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar, sebagaimana hasil penghitungan ahli yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Sementara pihak terdakwa membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan menyatakan akan membuktikan pembelaannya melalui pemeriksaan saksi maupun ahli pada sidang berikutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar