Usai OTT dilakukan, tim penyidik segera melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi penting guna mengamankan dokumen serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca Juga:
Nilai keseluruhan proyek yang diduga bermasalah tercatat mencapai Rp231,8 miliar, dengan estimasi suap awal mencapai Rp2 miliar.
Meski begitu, saat operasi tangkap tangan dilakukan, tim penyidik baru berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Baca Juga:
Lima tersangka yang telah diumumkan pada Sabtu (28/6/2025) adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
Tags
beritaTerkait
komentar