Dalam perkara pertama, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga mengatur proyek pengadaan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi yang sah.
Baca Juga:
Sebagai imbalannya, Akhirun dan anaknya, Rayhan, disebut memberikan uang kepada Topan dan Rasuli agar proyek tersebut bisa dijalankan sesuai skenario.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
Baca Juga:
Uang itu diberikan sebagai balas jasa atas pengaturan katalog elektronik, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.
KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain yang diduga bermasalah, termasuk potensi adanya keterlibatan pejabat tingkat tinggi lainnya di pemerintahan daerah.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar