POSMETRO MEDAN,Medan -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat hingga pelaku usaha.
Dalam penyidikan terbaru, KPK mengamankan barang bukti elektronik seperti ponsel dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Fokus penyidik kini mengarah pada jejak komunikasi digital, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Baca Juga:
KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya hubungan komunikasi antara Bobby dan salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala Dinas PUPR Sumut.
Topan sendiri dikenal sebagai orang dekat Bobby, yang memperkuat alasan penyidik untuk menelusuri hubungan keduanya lebih jauh.
Baca Juga:
"Semua bukti elektronik yang kami amankan tentu akan kami dalami informasinya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Meski demikian, Budi belum dapat mengungkap secara rinci isi dari barang bukti tersebut karena masih masuk dalam materi penyidikan yang bersifat tertutup.
Informasi yang tersimpan dalam bukti elektronik itu disebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap pola komunikasi, alur pengaturan proyek, hingga siapa saja yang terlibat di balik layar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Usai OTT dilakukan, tim penyidik segera melakukan penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi penting guna mengamankan dokumen serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Nilai keseluruhan proyek yang diduga bermasalah tercatat mencapai Rp231,8 miliar, dengan estimasi suap awal mencapai Rp2 miliar.
Meski begitu, saat operasi tangkap tangan dilakukan, tim penyidik baru berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.
Lima tersangka yang telah diumumkan pada Sabtu (28/6/2025) adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
Dalam perkara pertama, Topan, Rasuli, dan Akhirun diduga mengatur proyek pengadaan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur resmi yang sah.
Sebagai imbalannya, Akhirun dan anaknya, Rayhan, disebut memberikan uang kepada Topan dan Rasuli agar proyek tersebut bisa dijalankan sesuai skenario.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
Uang itu diberikan sebagai balas jasa atas pengaturan katalog elektronik, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025.
KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain yang diduga bermasalah, termasuk potensi adanya keterlibatan pejabat tingkat tinggi lainnya di pemerintahan daerah.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar