Kamis, 06 Agustus 2026

Sempat Ketemu di Medan, Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan di Lhokseumawe

P. Silalahi - Kamis, 06 Agustus 2026 16:30 WIB
Sempat Ketemu di Medan, Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan di Lhokseumawe
facebook @kabar daerah 66
2 terduga pelaku dugaan penculikan diamankan di Polres Lhokseumawe.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan terhadap seorang warga asal Kalimantan Timur (Kaltim).

Aksi ini diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp124 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," kata Ahzan Rabu, 5 Agustus 2026seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Kabar Daerah 66 yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 6 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Zu, warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan ID, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara korban berinisial RR merupakan warga Kalimantan Timur yang berdomisili di Kecamatan Blang Mangat.

Ahzan menerangkan, kasus ini berawal dari kerja sama usaha yang didanai korban dengan nilai Rp124 juta.

Kerja sama itu diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga memicu perselisihan antara kedua belah pihak.

Polisi mengungkapkan, rencana penculikan sudah disusun sejak kedua tersangka bertemu di Medan, Sumatera Utara.

Dalam pertemuan itu, mereka diduga sepakat menculik korban sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan utang tersebut.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Zu meminta bantuan ID untuk menculik korban. Korban kemudian dijemput dari kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, lalu dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara," kata Ahzan.

Setelah itu, korban diduga hendak dibawa ke Medan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Selama perjalanan, kedua ibu jari korban diborgol dan korban ditempatkan di kursi paling belakang kendaraan.

Namun, sebelum rombongan tiba di Medan, polisi berhasil menghentikan mobil yang mereka gunakan di depan Polsek Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka Zu ditangkap lebih dulu, kemudian disusul penangkapan terhadap ID.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit mobil Daihatsu Ayla, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, serta satu unit power bank.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait dugaan penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pelaku Percobaan Pencurian dan Pembakaran Toko Emas Dibekuk Polisi
Polisi Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektar, 2 Pelaku Diburu Petugas
Ternyata! Percobaan Penculikan Kakek 70 Tahun Karena Dendam Asmara Tak Direstui
Usai Apel, Kalapas Lhokseumawe Ajak Kepala BNN dan Kapolres Razia Kamar Napi
Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Sel Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Dirazia dan Dites Urine
Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Korban Pencurian Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru