Menurut Albert, ketika ditanya lebih jauh mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp172 juta kepada Rasiah, Kamal tidak dapat menjelaskan sumber pembuktiannya.
Penasihat hukum mengatakan Kamal menyebut bukti tersebut berada di telepon genggam. Namun, menurut Albert, bukti percakapan yang dimaksud belum diperlihatkan dalam persidangan.
Baca Juga:
"Itu adalah keterangan dari Kamal secara lisan. Ketika kami minta dijelaskan dasar atau bukti percakapannya, menurut kami belum diperlihatkan di persidangan," ujar Albert.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Sementara itu, jaksa tetap menyatakan rangkaian alat bukti yang telah diajukan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, telah cukup mendukung dakwaan.
Baca Juga:
Rekening, Kapal, dan Lima Calon Penumpang Dalam persidangan, Kamal mengakui menerima pembayaran dari calon penumpang, termasuk melalui rekening istrinya, Dewi Sartika.
Ia juga menjelaskan adanya pembayaran yang berkaitan dengan kapal dan biaya lain menjelang rencana keberangkatan.
Di sisi lain, Tilipan menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan uang maupun pengelolaan keberangkatan. Menurut keterangannya, urusan tersebut ditangani Kamal.
Adapun Rasiah Sukanthan mengaku mengenal Kamal sejak 2014. Ia membenarkan pernah membantu menyediakan rekening atas permintaan Kamal, tetapi menyatakan tidak mengetahui rekening itu akan dipakai untuk transaksi yang berkaitan dengan rencana pemberangkatan ke Reunion Island.
Menurut Albert, hingga persidangan hari itu belum ada saksi yang menyatakan Rasiah merekrut calon penumpang.
Fakta yang muncul di persidangan, lima calon penumpang yang diperiksa tidak menyebut klien kami sebagai pihak yang merekrut mereka. Itu yang kami nilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar