Selasa, 22 September 2026

Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang

Gantungkan Nasib pada Hati Nurani Hakim
Evi Tanjung - Kamis, 06 Agustus 2026 15:40 WIB
Penasehat Hukum Pertanyakan Saksi Disidang Penyeludupan Orang
erni
Sidang penyuludan orang dengan menghadirkan para saksi

Menurut Albert, Rasiah telah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi selama 17 tahun genap saat bulan ini dan selama itu tidak diperbolehkan bekerja. Ia bergantung pada bantuan hidup sekitar Rp1,750 ribu per bulan, yang menurut pihak pembela kini ditangguhkan sejak perkara bergulir. Sementara itu, bantuan untuk istri dan anak-anaknya disebut masih tetap diberikan, bantuan anak 800 ribu, dan istri sebesar 1,750 ribu per bulan.

"Bila nantinya klien kami dinyatakan bersalah dan bantuan itu berhenti, bagaimana ia akan bertahan hidup? Itu juga menjadi sisi kemanusiaan yang kami mohon dipertimbangkan majelis hakim," ujar Albert.

Baca Juga:

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. Sementara itu, satu pertanyaan yang berulang kali disuarakan pihak pembela masih tanda tanda tanya, apakah alat bukti dan saksi yang telah dihadirkan sudah cukup untuk menggambarkan keseluruhan peristiwa, atau masih ada bagian cerita yang belum sepenuhnya terungkap di hadapan majelis hakim.(erni)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
Sumut Raih Peringkat 5 Pada MTQN XXXI Semarang
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI
komentar
beritaTerbaru