Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul,
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Kesempatan kedua yang baru saja diperoleh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tampaknya belum mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Dhayalen alias Roberto.
Baru saja penuntutannya dihentikan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pria berusia 41 tahun itu kembali tersandung perkara pidana dan kini resmi berstatus tersangka di Polres Aceh Tengah.
Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Roberto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026.
Baca Juga:
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.
Roberto dipersangkakan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Perkara itu berawal dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena dilakukan tidak lama setelah Kejaksaan Negeri Medan mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Roberto melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara KDRT.
Dalam perkara tersebut, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan.
Meski demikian, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice hanya berlaku untuk perkara KDRT tersebut. Status hukum Roberto dalam perkara dugaan ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara berbeda, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 5 menit lalu
tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung di Aceh Dibongkar Polisi.
Peristiwa 20 menit lalu
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil bersama TNI, Polri dan BNN serta Test Urine Pegawai dan Warga Binaan.
Sumut 35 menit lalu
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban.
Peristiwa 50 menit lalu
Mobil Curian Berhasil Ditemukan dalam 11 Jam Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob.
Peristiwa satu jam lalu
Tragedi Berdarah di Sarolangun Jambi Suami gorok Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa.
Peristiwa satu jam lalu
Pereli Ryan Nirwan Kuasai 3 SS Awal APRC Tobasari, Ijeck Menempel Ketat.
Sport 2 jam lalu
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun&lrm.
Sumut 2 jam lalu
Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Jalan Lama, Tebing Tinggi.
Peristiwa 3 jam lalu
Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah.
Sumut 3 jam lalu