Jumat, 07 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar, Sita 19,60 Gram Sabu Jadi Barbut

P. Silalahi - Jumat, 07 Agustus 2026 15:15 WIB
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar, Sita 19,60 Gram Sabu Jadi Barbut
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
pria berinisial A.P.O, terduga pengedar sabu.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A.P.O. (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Padang Mahondang, Dusun IX, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Senin (3/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di dalam rumah, di antaranya di dapur dan kamar tidur.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 19,60 gram.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ini Penampakan Ibu yang Buang Bayi di Rawang Panca Arga Asahan
Diduga Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap di Rumah Kosong, Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip Disita
Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Marbau
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba, Ini Hasilnya...
Seorang Pengedar Narkoba di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
Polsek Gunung Malela Amankan 2 Wanita dalam Perkara Sabu-sabu
komentar
beritaTerbaru