Jumat, 25 September 2026

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar, Sita 19,60 Gram Sabu Jadi Barbut

P. Silalahi - Jumat, 07 Agustus 2026 15:15 WIB
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar, Sita 19,60 Gram Sabu Jadi Barbut
facebook @Surat Kabar Garuda Pos
pria berinisial A.P.O, terduga pengedar sabu.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A.P.O. (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Padang Mahondang, Dusun IX, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Senin (3/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di dalam rumah, di antaranya di dapur dan kamar tidur.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 19,60 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Surat Kabar Garuda Pos yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 7 Agustus 2026- mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Gunawan Effendi.

Kini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Sat Resnarkoba Polres Asahan Amankan Kurir Sabu 1,5 Kg di Silau Laut
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
3 Terduga Pelaku Narkoba Kembali Diciduk Polisi Binjai
Bobol Rumah Warga, Bawa Kabur Barang Berharga Senilai Rp143 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Asahan
Habis Bongkar Rumah Dapatnya Lumayan, Langsung Nginap di Hotel, Eh Langsung Ketangkap
komentar
beritaTerbaru