Jumat, 07 Agustus 2026

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri

Faliruddin Lubis - Jumat, 07 Agustus 2026 15:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
IST
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga.

POSMETRO MEDAN, Medan- Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyayangkan pernyataan Polrestabes Medan yang dinilai terlalu dini menyimpulkan kematian WL (35), mantan istri seorang anggota polisi, sebagai bunuh diri.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan asas kehati-hatian dan mengungkap seluruh fakta sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Mangihut menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat maupun keluarga korban.

Baca Juga:

"Saya sangat menyayangkan apabila kesimpulan bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang," kata Mangihut Sinaga, Jumat, 7 Agustus 2026.

Politisi Partai Golkar yang juga mantan jaksa itu menilai penyidik perlu mengungkap berbagai aspek penting dalam penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan sidik jari pada senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, Mangihut mempertanyakan bagaimana korban dapat menguasai senjata api dinas milik mantan suaminya, mengingat keduanya telah bercerai sekitar tiga tahun lalu.

"Bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api milik mantan suaminya? Padahal mereka telah lama bercerai dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional," ujar Anggota DPR RI yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III tersebut.

Mangihut juga meminta penyidik menelusuri seluruh alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, hasil laboratorium forensik, sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV apabila tersedia, hingga hasil autopsi secara komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi," katanya. (REL/WIK)

Tags
beritaTerkait
Ade Jona Prasetyo Tekankan Kejujuran dan Kepercayaan sebagai Kunci Kesuksesan
Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
Eksekutor Ngaku Dibayar Rp90 Juta Oleh Adik Kandung Korban
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Sempat Dicegah Mantan Suami dan Anak, Kata Terakhirnya: Maafkan Saya...
Tembak Kepala Pakai Pistol Revolver di Kamar Mandi
komentar
beritaTerbaru