Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
DPR puji Kinerja Polres Tapanuli Selatan Bongkar pembunuhan anak perempuan 6 tahun yang sangat singkat.
Sumut 11 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pengutipan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat doorstop kepada media, Senin (10/8) siang di Mapolres Karo, didampingi Wakapolres Kompol Joni Sitompul, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.
AKBP Pebriandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu Debu.
Baca Juga:
Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan rekan-rekannya, mengaku dihentikan oleh sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.
"Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Tim Cobra Satreskrim langsung mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP, seluruhnya warga Desa Doulu.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan, --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 11 Agustus 2026 Agustus 2026--penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara PP tidak terbukti melakukan pungli sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, yakni AFT (19), warga Desa Doulu, yang diamankan pada Minggu (9/8) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," kata AKBP Pebriandi.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah tiga orang diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Massa sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2 sehingga kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan wisata.
"Atas kejadian tersebut, Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan," jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, akses menuju kawasan pemandian air panas sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah munculnya pungli baru, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi. Pos tersebut melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujarnya.
AKBP Pebriandi menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun tindakan yang menghambat aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.
"Sudah ada ketentuan hukumnya, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi," tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau wisatawan agar tidak takut berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Karo dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik pungli atau tindakan premanisme.
"Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga," imbau AKBP Pebriandi Haloho.***
DPR puji Kinerja Polres Tapanuli Selatan Bongkar pembunuhan anak perempuan 6 tahun yang sangat singkat.
Sumut 11 menit lalu
Waka Polres Nias Hadiri penjemputan Wagubsu di Bandara Binaka.
Sumut 26 menit lalu
Sesosok Mr X ditemukan Warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggolpinggol.
Peristiwa 41 menit lalu
Warga Desa Sukanalu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Karo Sita Sabu 4,5 Gram di Pinggir Jalan
Peristiwa 56 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan pada tujuhbelasAgustus nanti tak akan menampilkan pertunjukan atau perlombaan k
Medan 60 menit lalu
Tim Cobra Polres Karo Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu, Tiga Tersangka Ditahan.
Peristiwa satu jam lalu
Polsek Siantar Timur Mediasi Pertengkaran Keluarga di Jalan Sentosa Bawah.
Sumut satu jam lalu
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai gagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ketamin 1,3 ton.
Peristiwa 2 jam lalu
Keributan Emakemak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice.
Peristiwa 2 jam lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung.
Berita 2 jam lalu