Selasa, 11 Agustus 2026

RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan

Faliruddin Lubis - Selasa, 11 Agustus 2026 19:53 WIB
RDPU Tertutup dengan Komisi III DPR, Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Suami WLG Telah Dipatsuskan
JakartaNews
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat RDP di Komisi III DPR RI.

POSMETRO MEDAN,Jakarta-- Kematian Winda Lorenza Gowasa (WLG) di Kota Medan, Sumut yang dianggap janggal menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI pun menyoroti penanganan kasus kematian mantan istri anggota Polri tersebut. Dalam rapat bersama jajaran Polda Sumut yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Komisi III DPR RI mempertanyakan proses etik terhadap Brigadir IH yang senjata api dinasnya diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengatakan, persoalan tersebut telah dipertanyakan kepada jajaran Polda Sumut, termasuk terkait proses kode etik terhadap Brigadir IH.

Baca Juga:

"Saya sepakat dengan pertanyaan itu tadi, kami di rapat juga mempertanyakan hal yang sama. Proses kode etiknya sedang berjalan," kata Hinca, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menanggapi pertanyaan Komisi III DPR RI dengan menyatakan Brigadir IH telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.

Baca Juga:

"Proses pemeriksaan kode etik terhadap yang bersangkutan masih berlangsung. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari dan proses kodenya sedang berjalan karena ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Cornelis.

Cornelis menjelaskan, senjata api yang dimiliki Brigadir IH merupakan senjata resmi.

Namun, lanjut Cornelis, Brigadir IH tetap diproses karena dinilai tidak cakap mengamankan senjata api yang menjadi tanggung jawabnya.

"Bahwa senjata api yang dimiliki sudah dijelaskan Pak Kapolresta sah/resmi. Namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan, maka yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polda Sumut," ungkap Cornelis.

Menurut Cornelis, proses terhadap Brigadir IH juga menjadi bagian dari audit internal yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.

Tags
beritaTerkait
Darma Putra Rangkuti Bersama Komisi C DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Sisa Hak Pensiun Mantan Karyawan Perumda Tirtanadi
Komisi III DPR RI Desak Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Sayangkan Polrestabes Medan Terlalu Dini Simpulkan Kematian Mantan Istri Polisi sebagai Bunuh Diri
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Tembak Kepala Pakai Pistol Revolver di Kamar Mandi
Sudah Cerai, Wanita Itu Bunuh Diri Pakai Pistol Oknum Polisi di Kamar Mandi
komentar
beritaTerbaru