Rabu, 12 Agustus 2026

Bea Cukai Keluarkan Peringatan Keras, Siap-siap Sanksi Pidana Bagi Pengisap Rokok Ilegal

P. Silalahi - Rabu, 12 Agustus 2026 17:45 WIB
Bea Cukai Keluarkan Peringatan Keras, Siap-siap Sanksi Pidana Bagi Pengisap Rokok Ilegal
facebook @Mukomuko Mangimbau
Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan.

POSMETRO MEDAN- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pembeli, pengedar, dan pengisap rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, peringatan ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

"Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana. Ancaman hukumannya penjara satu tahun sampai paling lama lima tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," ujar Finari setelah memimpin pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal di Lapangan Parkir VIP Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Mukomuko Mangimbau yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 12 Agustus 2026 Agustus 2026-- mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pembeli, pengedar, dan pengisap rokok ilegal.***

Baca Juga:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Padang Lawas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Purbaya Ultimatum Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Menteri Keuangan Segera Bikin Tarif Baru
Sudah Kantongi Data, Menkeu Purbaya Bakal Sikat Habis Penjual Rokok Ilegal
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Negara Bisa Rugi Rp 97 M
komentar
beritaTerbaru