Jumat, 14 Agustus 2026

Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!

P. Silalahi - Jumat, 14 Agustus 2026 18:00 WIB
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Barbut 4,12 Gram!
facebook @Jhon Fitra Sagala labusel
Salah seorang terduga pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polres Labusel .

POSMETRO MEDAN- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (10/8/2026) sore.

Dua pria yang diamankan masing-masing IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,12 gram.

Baca Juga:

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tanjung Medan. Informasi tersebut diterima melalui Dumas Presisi dan diperkuat dengan pemberitaan media online yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H--sebagaimana dikabarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Jhon Fitra Sagala labusel yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 14 Agustus 2026-- mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan kasus itu.

Baca Juga:

Keterangan itu disampaikan AKP Sahat di Mapolres Labuhanbatu Selatan yang didampingi Kasi Humas AKP Sujono.

"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat," ujar AKP Sahat.

Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian mengamankan IS alias Imran. Polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, petugas menemukan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram, satu kotak warna cokelat, pipet berbentuk sekop serta satu unit telepon seluler Realme warna hitam.

Kepada petugas,Imran mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Digerebek..!!! 3 Pria di Aek Kanopan Timur Diamankan, Sabu 1,99 Gram Disita
TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin 1,3 Ton
Polres Batu Bara Bongkar 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polsek Air Batu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Marbau
komentar
beritaTerbaru